Bekasi,Suaraperjuangan.id - Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruko Kalimas , Tambun Selatan akhirnya di tutup Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Senin malam (29/11).
Penutupan THM tersebut atas dasar surat protes keras masyarakat kampung Jati Baru Rt 02/01, Desa Setia Darma dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 serta Perda No 4 tahun 2012 tentang Perda Ketertiban Umum.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Hendro Rosika, Senin malam (29/11).
"Kami tutup atas dasar, protes masyarakat, Perda Ketertiban Umum dan Perda THM, satpol PP Kab Bekasi kemudian melaksanakan penegakan atau penindakan yaitu berupa penutupan sementara terhadap THM tersebut dan akan dilanjutkan SOP penutupan permanen sesuai ketentuan yang berlaku," Kata Dodo Hendra Rosika.
Dikatakan Dodo Hendra Rosika, sebelumnya, THM di Ruko Kali Mas didemo warga Kp.Jati Baru, Rt 02/01 Desa Setia Darma Tambun Selatan , karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan sosial.
Dodo Hendra Rosika, lebih jauh menjelaskan bahwa penutupan THM yang berlokasi di Ruko Kalimas Desa Setiadarma tersebut sebelumnya juga sudah diberi surat peringatan.
"Kami bertindak sudah sesuai SOP," terang Dodo Hendra Rosika.
Penutupan THM Senin malam (30/11), yang dipimpin Sekdin Satpoll PP, Deni Mulyadi dan puluhan personil Satpol PP berlangsung aman dan terkendali.
" Terkait ini, kami sudah berikan surat berita acara penutupan dan ditanda tangani pengelola THM K NAAZ,"ujar Deni Mulyadi.
(Redaksi)
0 Komentar