Ahliwaris Akan PTUN kan Dinas Pertanian Pemda Kab. Bekasi

Bekasi,Suaraperjuangan.id - Terkait lahan seluas 7 Hektar milik Engkyang sebagai Ahliwaris dari Lim Hin Nio yang berada di Kampung Elo RT. 03 / RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, telah bermasalah dengan Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, bahwa Tanah seluas 7 Hektar tersebut saat ini menjadi "Obyek Bersengketa" antara pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian melawan pihak Ahliwaris dari Lim Hin Nio akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan Informasi dari Wartawan Inti Jaya dan Data yang diperoleh Ahliwaris, bahwa Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar saat ini menjadi Obyek Bersengketa antara pihak Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melawan pihak Ahliwaris dari Lim Hin Nio, bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah mengklaim sebagai Pemegang hak pakai, berdasarkan Sertifikat hak pakai dengan Nomor 13, yang diterbitkan pada Tahun 1998," kata Engkyang.(18/12).

Namun menurut Engkyang bahwa mereka telah mengklaim Tanah seluas 7 Hektar tersebut, karena mereka memiliki Bukti Kepemilikan berupa Kekitir No. C : 642 Persil 29 Atas Nama LIM HIN NIO. dan SPPT Nomor 32.18.120.002.003-1097.0 atas Nama Alhliwaris Lim Hin Nio," ujar Engkyang.

Engkyang menjelaskan, bahwa Tanah tersebut juga dikuatkan dengan sejumlah surat-surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas,S.AB yaitu  Surat Keterangan Tidak Sengketa pada tanggal 06 Oktober 2020 dan juga Surat  Keterangan Kepala Desa Sukamanah tertanggal 09 Oktober 2020, bahwa di dalam Surat Keterangan tersebut yang isi nya menyatakan, bahwa Tanah tersebut merupakan Tanah milik Adat, dan bukan Tanah Negara," papar Engkyang. 

Bahwa dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah, bahwa Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar tercatat atas Nama Lim Hin Nio, bukan itu saja, namun ada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang sudah dimiliki oleh Engkyang diketahui Kepala Desa Sukamanah Jajuli Sulaeman Abdas," ungkap Engkyang.

Bahwa sengketa Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar tersebut, sudah pernah berlangsung secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan Perkara Nomor : 197/Pdt.G/ 2021/PN / Ckr. Dalam perkara Engkyang sebagai Penggugat dan adapun sebagai Tergugat yaitu Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Pemerintahan Desa Sukamanah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi," tegas Engkyang.

H.Umin Suminta, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Engkyang mengatakan, bahwa Tanah tersebut benar atas Nama Kliennya dan pihaknya akan segera mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, untuk menguji tentang Keabsahan Sertifikat hak pakai No 13, yang dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena mengklaim sebagai Pemegang Hak pakai terhadap tanah Obyek Sengketa tersebut," jelas H.Umin Suminta.

"Saya selaku Kuasa Hukum Engkyang, atas Nama Klien Kami, akan segera mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, untuk menguji keabsahan Sertifikat hak pakai yang dipegang oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang akan dijadikan dasar untuk mengklaim atas tanah milik Klien Kami tersebut, karena bagi Saya, bahwa berdasarkan Data - data Kepemilikan berupa C : 642 persil 49 dan SPPT sebagai Bukti Pembayar Pajak, Saya meyakini bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah milik Klien Kami," ungkap H.Umin Suminta, SH. MH.(red) 

Posting Komentar

0 Komentar