Taput,Suaraperjuangan.id - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama Dandim 0210/TU Letkol Inf, Hari Sandra, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Ketua Pengadilan Golom Silitonga dan Kejari Taput M Suroyo dan Pengadilan Agama memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Tapanuli Utara terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis(02/12/2021).
Mengawali arahannya Bupati Nikson Nababan memaparkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara saat ini termasuk dalam kriteria level dua. Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, Forkopimda Kabupaten Tapanuli telah menyepakati beberapa hal. Diantaranya himbauan kepada masyarakat dan perantau asal Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak mudik dengan tujuan yang tidak primer/ mendesak.
Selanjutnya Pelarangan cuti untuk tujuan liburan atau tidak primer berlaku kepada TNI, POLRI, PNS Kabupaten/ Instansi Vertikal serta Pegawai BUMN/ BUMD.
“Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah agar membuat surat edaran di instansi masing-masing bahwa cuti tidak diberikan selama masa Natal dan Tahun Baru", tegas Bupati Nikson.
Selanjutnya Bupati Nikson Nababan menghimbau Sekolah Negeri dan Swasta agar melaksanakan pembagian rapot semester satu pada tanggal 31 Desember 2021 serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan tetap diperkenankan dengan ketentuan mematuhi prokes.
"Pesta pernikahan diperbolehkan selama masa Nataru dengan ketentuan mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara dan permohonan izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara dihadiri maksimal sebanyak 50% dari kapasitas gedung/tempat serta tidak menyelenggarakan makan ditempat dan apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujar Bupati menambahi.
Diakhir paparan, Bupati menegaskan agar Dinas Kesehatan untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan seluruh stok vaksin yang ada, dan memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di desa dan kelurahan padat penduduk serta desa-desa yang tingkat capaian vaksinasinya masih di bawah 70%.
"Tempat-tempat wisata tetap dibuka, dengan ketentuan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan masker, pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat dan khusus tempat wisata Salib Kasih dan Huta Ginjang ditempatkan posko penanganan Covid-19 tersendiri," ujar Bupati mengakhiri paparannya.
Instruksi tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan selanjutnya mulai tanggal 3 januari 2022 diterapkan ke PPKM level 2 sambil menunggu diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Sekretaris Daerah Drs. Indra S.H Simaremare, Para Staf Ahli, Para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar