Taput,Suaraperjuangan.id - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si resmikan jembatan Aek Pangasean/ Munson-Lyman di Desa Sigotom Julu dan sekaligus penandatanganan Prasasti Jembatan Aek Bontar/ Banteng Perjuangan di Desa Parsorminan I Kecamatan Pangaribuan. Kamis (30/12/2021). Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Taput, Anggota DPRD Taput dan beberapa Pimpinan Perangkat Daerah.
Adapun Jembatan Aek Pangasean/ Munson-Lyman dibangun dengan biaya yang berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2021 dengan panjang 10,8 M' dengan biaya sebesar Rp. 870.144.000. dimana jembatan ini untuk menghubungkan Desa Sigotom Julu menuju Sopo Raru dan Desa Pantis serta menghubungkan Kecamatan Pangaribuan dengan Kecamatan Pahae Julu agar arus transportasi berjalan dengan Lancar.
"Jembatan ini sangat penting dan sangat urgent untuk meningkatkan mobilitas dan perekonomian masyarakat. Saya memohon kepada masyarakat Tapanuli Utara baik yang tinggal di Bona Pasogit dan juga di perantauan mari kita sama-sama bergotong royong, berdoa, kita berikan yang terbaik kepada Tapanuli Utara.Siapapun saudara semua dan dimanapun berada, sekecil apapun yang bisa kita berikan kepada masyarakat kita pada kampung halaman kita itu adalah bukti pengabdian kita kepada masyarakat kita dan bukti pelayanan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Bupati Nikson mengawali arahannya.
Selanjutnya Bupati Nikson juga menegaskan agar masyarakat menjaga dan memelihara jembatan agar dapat dipergunakan untuk jangka waktu yang lama
"Kiranya Damai Natal dan Tahun Baru beserta kita semua, dan Tapanuli Utara yang kita cintai ini semakin diberkati Tuhan.
"Saya juga mohon doa dan dukungannya agar saya bisa menyelesaikan tugas saya sebagai Bupati sampai tahun 2024 tentu dengan komitmen memerdekakan seluruh desa di Tapanuli Utara. Desa Kuat Kota Kuat Indonesia Mandiri dan Berdikari," ujar Bupati Nikson mengakhiri.
Giat selanjutnya Bupati dan rombongan melanjutkan temu ramah bersama warga di Desa Sigotom Julu dengan makan siang bersama.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar