Diduga Menggunakan Surat Palsu,Kades Segara Makmur Agus Sopian Dan Mantan Ketua APDESI Resmi di Tahan Kejaksaan Kab.Bekasi

Bekasi,Suaraperjuangan.id - Agus Sopian Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan juga Mantan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi telah resmi di tahan oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi ke Penjara.

Agus Sopian adalah Kepala Desa Segara Makmur yang masih aktip dan juga Mantan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi yang ditangkap di Kantor Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, yang di langsir dari beberapa media online, bahwa penangkapan Agus Sopian dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA – RI ).


Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, bahwa Kami telah melakukan penangkapan terhadap Agus Sopian pada hari Senin Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, karena penangkapan adalah dalam rangka melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Agus Sopian,” kata Siwi Utomo (27/12/21).

“Sebelumnya Agus Sopian yang didakwa telah melakukan perbuatan Pidana bersama – sama yang diduga telah menggunakan Surat Palsu dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 4 (Empat) Tahun Penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cikarang, telah menjatuhkan terpidana terhadap terdakwa Agus Sopian dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan,” ujar Siwi Utomo.


Siwi Utomo sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa Kejari Bekasi Cikarang telah melakukan upaya Hukum Banding, kemudian dalam Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopian, dan kemudian Jaksa Penutut Umum (JPU) segera melakukan upaya Hukum Kasasi dan akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung ( MA) telah memutuskan bahwa Agus Sopian terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama – sama menggunakan Surat Palsu,” jelas Siwi Utomo.

“Maka Mahkamah Agung mengenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, dengan menjatuhkan Pidana kepada terpidana Agus Sopian dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun,” ungkap Siwi Utomo.


Dari tindak Pidana tersebut maka Jaksa Eksekutor yang didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana Agus Sopian ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani Eksekusi Pidana Badan, bahwa
upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” papar Siwi Utomo.

(Redaksi)



Posting Komentar

0 Komentar