Penyidik Cyber Crime Poldasu Fokus Segera Limpahkan Berkas Tersangka Henuk ke Kejatisu

Taput,Suaraperjuangan.id - Pasca kedatangan tim kuasa hukum dari pelapor Alfredo Sihombing ke lantai II Subdit V unit 3 Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (23/12/2021).

Akhirnya penyidik Cyber Crime Charles Panjaitan dan Zulfanuddin menegaskan kasus LP Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pihaknya tetap memproses melengkapi berkas perkara tersangka Prof. YLH.

"Kita terus proses dan lengkapi agar bisa P21 di Kejaksaan, Minggu depan kita jadwal gelar perkara dengan Wasidik. Kita akan berikan SP2HPnya nanti, tapi tunggu sekaligus setelah kita gelar pekan depan," ujar charles.

Charles mengatakan, pihaknya masih tetap mengatensi berkas perkara tersangka tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. YLH.

"Mudah-mudahan awal Januari sudah terang benderang," pungkasnya.

Ketua tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Sabungan Parapat mendorong penyidik secepatnya menuntaskan laporan pengaduan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

"Ya, pastinya kita berharap kasus ini cepat tuntas, perkara disidangkan sehingga kepastian hukum yang diinginkan pelapor bisa terpenuhi," harapnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) DPC PDI Perjuangan  Sabungan Parapat akan segera melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan laporan kliennya Alfredo Sihombing demi kepastian hukum.

Pasalnya, berkas perkara yang berdasarkan informasi dari Subdit V Cyber Crime Poldasu AKBP Bambang tanggal 16 September sudah limpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Namun, sudah tiga bulan lebih belum ada tanda-tanda berkasnya akan limpah ke Pengadilan ataupun P21 pasca Penyidik Polda menarik penanganan Prof. YLH.

Sedangkan sebelumnya juga salah satu pegawai di biro SDM Sekjend Kemenristek Dikti Saiful mengungkapkan permohonan pindah Prof. YLH ke Kemenag tidak diproses karena terganjal surat Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bahkan Prof. YLH yang saat ini menjabat Direktur Pasca Sarjana Institut IAKN Tarutung Tapanuli Utara dinilai Biro SDM melanggar aturan dalam proses pengangkatannya karna belum mengantongi SK pindah.

(Riyo E.Nababan/AS)

Posting Komentar

0 Komentar