Poldasu Terkesan Lamban Tangani Berkas Tersangka Henuk, Sabungan Parapat Kuasa Hukum Alfredo Sihombing Akan Surati Kompolnas Hingga Ombudsman

Taput,Suaraperjuangan.id - Demi Kepastian Hukum Tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR)  Sabungan Parapat akan segera melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan laporan kliennya Alfredo Sihombing.

Pasalnya, berkas perkara yang berdasarkan informasi dari Subdit V Cyber Crime Poldasu AKBP Bambang tanggal 16 September sudah limpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.Namun, sudah tiga bulan lebih belum ada tanda-tanda berkasnya akan limpah ke Pengadilan ataupun P21 pasca Penyidik Polda menarik penanganan Prof. YLH.

Bahkan, saat dikonfirmasi kembali mengenai sejauh mana tahapan penanganan tersangka Henuk, Kasubdit V AKBP Bambang membalas via Whassap Kamis 16 Desember berisikan agar konfirmasi ke Dirkrimsus Poldasu Kombes Jhon Charles Nababan dan Saat dilayangkan pertanyaan serupa hingga dikirimi link berita, Dirkrimsus Kombes Jhon Chalres Nababan hingga detik inipun belum membalas.Demikian dengan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi sempat respon dengan membalas akan dicek.Namun, saat dikonfirmasi kembali bahkan dikirimi link pemberitaan, Pamen Poldasu berpangkat Melati Tiga tersebut pun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.

Sabungan Parapat merasa kecewa dengan penanganan berkas perkara tersangka Prof. Henuk atas laporan Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

"Kemarin kita baca berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum apakah sudah P21 ataupun belum," ungkap Ketua BBHAR tersebut, Selasa (21/12/2021).

Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa dan ditunjuk menahkodai BBHAR PDI Perjuangan Tapanuli Utara menilai penyidik terkesan lamban.

"Kita akan layangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan kinerja Penyidik Poldasu yang menangani berkas perkara Prof. Henuk," ucapnya.

Selain itu, Sabungan Parapat mendesak agar penanganan berkas tersangka Prof. Henuk secepatnya dituntaskan.

"Kenapa proses pelimpahannya begitu lama sedangkan si pelapor yang merasa terzolimi sampai sekarang juga belum ada diminta tambahan keterangan. Padahal tanggal 19 Oktober sesuai SP2HP diberitahukan masih ada berkas kurang, namun yang kurang itu apa, klien kami jadi bertanya-tanya," urainya.

Dan, setelah dua bulan dari SP2HP sampai sekarang belum ada progres yang diberitahukan kepada klien, tuturnya.

Seperti diberitakan, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 

Bukti permulaan yang cukup tersebut  di tambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 

(Riyo E.Nababan/AS)

Posting Komentar

0 Komentar