Bekasi,Suaraperjuangan.id - Terkait Pembangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki Rekom dan Izin dari Desa dan Kecamatan serta Dinas Diskoimfo Kabupaten Bekasi.
Bangunan Tower Seluller telah di pertanyakan Wartawan kepada Kepala Desa maupun Camat Cabang Bungin apakah sudah ada Rekom yang dikeluarkan dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin?.
Asep Bachori Camat Cabang Bungin saat dihubungi melalui WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa Bangunan Tower Seluller yang berada di Kp.Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya belum ada Rekom dari Kecamatan. “Saya akan segera memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya melalui Surat,” kata Asep Bachori Via WhastAap Jumat (28/1/22).
Demikian Sarino, Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Seluller, pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan tanpa ada ‘oret-oretan’. “Itu pun Kontrak nya 1 (Satu) Tahun, setelah selesai Kontrak maka akan dibongkar, dengan ke Tinggian Tower 15 Meter,” beber Sarino pada Wartawan pekan lalu.
Coba dikonfirmasi ke Manaray, selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya. Ketika dipertanyakan Udin, panggilan akrab salah seorang Wartawan Bekasi terkait Rekom Via WhastAap, Manaray ditenggarai malah menghina Wartawan dengan kata-kata: “Wartawan tukang peras”, “hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar,” kata Manaray melalui WhatsApp
Udin bersama rekan media lain nyaris hendak buka Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS, namun apa daya, Udin entah bagaimana sudah tidak lagi diakui wartawan oleh Pimpinan Redaksinya. “Iya, dia (Udin) sudah bukan wartawan kami lagi,” ucap sang Pimpinan Redaksi.
Di tempat terpisah, M.Hasan dari LSM – PEKA mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller itu, seharusnya pihak PT. Mora Jaya mengurus Rekom dari Desa dan Kecamatan terlebih dahulu.
“Setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Celuller tersebut. Sembari proses izin berjalan ke Dinas Diskoinfo,” kata M.Hasan.
M.Hasan menjelaskan, bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu ditindak benar, bahwa Kepala Desa sudah di bohongi, yang sebenarnya ketinggian Tower Seluller adalah 42 Meter,” ungkap Hasan, Jumat (28/1/22).
Dengan berdirinya Bangunan Tower di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada Rekom dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin, bahwa Camat Asep Bachori akan memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya terkait Bangunan Tower tersebut.
(Redaksi)
0 Komentar