Bupati Batu Bara Peringati ASN Penhkhianat Pembocor Rahasia Negara, Adam Malik : Kepada Pihak Mana Rahasia Negara Itu Bocor

Batu bara,Suaraperjuangan.id - Pasca dilantiknya Pejabat Eselon II, III dan IV sebanyak 185 orang pejabat bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Batubara, Perumahan Tanjung Gading pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin, membuat publik batubara sedikit memanas.

Pasalnya, disela-sela pelantikan tersebut yang langsung dihadiri dan dilantik oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap. beliau melontarkan statement peringatan keras dalam sambutan dan nasehatnya kepada Pejabat ASN yang dilantik bahwa Ada banyak pejabat yang kerjanya tukang membocorkan rahasia negara, berkelompok, bekerjasama dan lain-lain.

Ia mengaku beban yang diembannya cukup berat selama 3 tahun terakhir memimpin pemerintah kabupaten Batu Bara. 

Sebagai orang paling berkuasa di pemerintahan kabupaten batubara. Zahir mengingatkan kembali agar oknum PNS maupun pejabat yang hobinya membocorkan rahasia pemerintah tersebut, agar tidak lagi menjadi duri dalam daging.

"Tumbuhkan rasa persaudaraan, Jangan kalian menjadi pucuk oru, dengan saya itu tidak laku, Kalian semua hari ini beruntung karena anda terseleksi menjadi anak anak terbaik. Menjadi ASN-ASN terbaik dari yang terbaik di Batu Bara. Jadi selamat bekerja dan jangan menjadi pucuk oru, membocorkan rahasia negara". Ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, media target.indo meminta pertimbangan atas statement bupati batubara tersebut kepada Bung Adam Malik sebagai Pemerhati Kebijakan Publik setempat.

Adam menjelaskan bahwa Narasi yang dibangun oleh Bupati Batubara mungkin untuk membuat giat ASN yang dilantik agar bekerja lebih maksimal dalam melayani publik, namun beliau menyayangkan pidato tersebut karena sesuai dengan amanah undang-undang bahwa kerja ASN itu harus Bersih melayani dan jujur serta disiplin sehingga jika kategori rahasia negara yang dimaksud adalah data keuangan maka hilanglah nilai-nilai transparansi melayani publik.

"UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN kan ada substansifnya, azas nya kan sudah diatur, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku. Yang mau saya jelaskan disini adalah Publik, dan Nilai Dasar pada ASN itu harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Itu tuh poin pada nilai dasarnya". Ungkap Adam.

Soal Banyaknya kebocoran Rahasia Negara yang di lontarkan oleh Bupati Batubara kepada sejumlah oknum ASN di tubuh Pemerintah Kabupaten Batubara, adam menyayangkan statement tersebut karena dirasa kurang tepat.

"Inilah yang kemudian menjadi polemik dan konsumsi publik, sehingga publik bisa menanggapi liar kembali itu statement dan mengundang komentar, dibaca dari pidatonya bahwa kritik/nasehat bupati itu sah-sah saja. Namun dalam konteks Kode Etik dan Kode Prilaku dalam UU No.5 Tahun 2014 menjelaskan bukan Membocorkan Rahasia Negara, namun ASN di tuntut untuk menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara". Imbuhnya.

Adam menambahkan bahwa UU No.5 Tahun 2014 dalam kewajiban pejabat ASN yaitu menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Itulah yang jadi polemik, kata Membocorkan Rahasia Negara oleh Bupati atau Menjaga Kerahasiaan Yang Menyangkut Kebijakan Negara oleh Undang-Undang ini yang keliru bagi saya, kan sangat Kontras Sekali diartikan kedua kata tersebut yang jauh berbeda, oleh sebab itu kita harus memahami UU sehingga tidak ada unsur keliru, dan saya rasa jika Kebijakan Negara dalam hal ini daerah Itu Menyimpang ya wajib di publik karena ASN bertanggung jawab kepada Publik dalam pelaksanaannya". Ungkap Adam.

Dalam menutu hasil wawancara, adam mengatakan bahwa ASN tetap saja berprinsip kepada Undang-Undang dan prinsip tersebut yaitu orientasi kepada komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Karena disitu pejabat di uji nalar leadershipnya yang bersangkutan.

"Maka dari itu Rekan-Rekan ASN yang menjabat harus memahami bahwa, Pejabat ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan dan diatas perintah Atasan ada perintah tertinggi yaitu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Ungkapnya.

Dia kemudian menyampaikan, dalam bernegara serta azas otonomi daerah bahwa semuanya sudah diatur sedemikian oleh undang-undang bahwa tugas, tanggungjawab, hak untuk pejabat, masyarakat, dan pengusaha sudah ditentukan porsinya dan tinggal melaksanakan.

"Makanya dalam kesimpulan saya bahwa didalam otonomi daerah ada regulator yaitu Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat yang diatur itu juga punya Organisasi sebagai Partikel terkecil membangun sendi-sendi bernegara, Ada Ormas, LSM, OKP, ORGANDA, Badan Riset Swasta, Pers dan Lain-Lain dan mereka di atur juga dalam UU. Pertanyaannya bahwa Rahasia Negara yang Mana dibocorkan oleh ASN tersebut, dan Kepada siapa pihak-pihaknya, kepada Bangsa Asing kah atau lainnya". Pungkas Adam.(Ardiman Koto) 

Posting Komentar

0 Komentar