Medan,Suaraperjuangan.id -Pemberi Kerja Harus Mendaftarkan Karyawannya menjadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).
Dewan Pimpinan Cabang Media On-Line Indonesia (DPC MOI) Kota Medan Jalin kerja sama Ketenagakerjaan Dengan BPJS TK. Kerja sama tersebut dikarenakan bahwa, keselamatan Wartawan dalam mencari berita memiliki resiko yang sangat tinggi.
Saat menuju ke lokasi untuk meliput berita, usai meliput berita dan ketika meliput berita, bisa saja terjadi kecelakaan. Maka dari itu perlu adanya Jaminan keselamatan Tenaga Kerja, baik secara formal ataupun secara informal.
Secara Formal yang di maksud adalah, tenaga kerja yang memiliki pendapatan dari pemberi kerja, sedangkan pekerja informal yaitu bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, jasa konstruksi dan lainnya.
Demikianlah di katakan TM Haris Sabri Sinar selaku Kepala Cabang BPJS-TK wilayah Medan Utara, saat menyampaikan manfaat menjadi Peserta BPJS-TK di acara jalin kerjasama antara DPC MOI KOTA Medan dengan BPJS-TK di Sagar Cafe jalan HM Joni Medan. Rabu 13/01/22.
Ada 5 (lima) program jaminan yang kami miliki yaitu Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kata Haris.
Apa yang menjadi Program di BPJS TK tetap kami pertanggung jawabkan bahkan peserta BPJS TK yang mengalami kecelakaan pun kami bayar ongkos angkutan menuju ke Rumah Sakit yang diminta peserta BPJS TK atau Rumah Sakit yang sudah terjalin Kerja Sama dengan BPJS TK meskipun itu di luar dari wilayah Sumatera Utara, ungkap Haris.
Peserta BPJS TK yang mengalami kecelakaan Kerja, setelah di periksa Dokter dan mengalami cacat fungsi bagian tubuh atau cacat sebahagian tubuh ada nilai hitungan santunannya.
Jika peserta BPJS TK mengalami kecelakaan Total (meninggal) santunan yang diterima lebih besar. Bahkan jaminan pendidikan untuk 2 orang anak peserta BPJS TK yang mengalami cacat Total atau Meninggal Dunia juga dijamin mulai dari Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi dan selesai mendapat Gelar Sarjana, ucap nya.
Haris juga mengatakan, Dengan hadirnya BPJS TK ini, Pemerintah sangat peduli terhadap hak Tenaga Kerja. BPJS TK selalu mengedepankan pelayanan karena di dasari oleh UUD Thn 1945 pasal 34 UU No. 40 thn 2004 tentang Jaminan Sosial dan UU No. 40 Thn 2011.
Untuk itu, DPC MOI Kota Medan harus segera mendaftarkan seluruh pengurus dan seluruh anggotanya agar terdaftar menjadi peserta BPJS TK karena resiko dalam mencari berita sangat besar. Dan DPC MOI Kota Medan harus menjadi Perisai BPJS TK, untuk mengontrol para pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya peserta BPJS TK. Padahal terdaftar menjadi peserta BPJS TK kedua belah pihak telah di untungkan, baik pemberi kerja (pengusaha) maupun penerima kerja (karyawan), hanya 5,7% dari jumlah gaji atau upah karyawannya saja yang harus dibayar ke BPJS TK, kata Haris.
Usai acara kepada wartawan ini Haris mengatakan, dalam program Kehilangan Pekerjaan, BPJS TK dapat memberikan santunan sampai 6 (enam) bulan bagi peserta BPJS TK yang di PHK. Untuk biaya angkut saat kecelakaan kerja jika menggunakan jalur darat di bayar mencapai Rp. 5 juta, untuk jalur sungai atau laut Rp. 2 juta, sedangkan jalur udara Rp. 10 juta.
BPJS TK tidak pernah mempersulit pesertanya jika hendak melakukan klaim ke BPJS TK, apabila tidak paham kami memiliki petugas yang siap melayani dan memberikan informasi kepada siapa pun kata Haris Menambahkan.
Acara menjalin kerjasama ini di hadiri oleh Ketua DPC MOI Kota Medan Deddy Batubara.SH, Sekretaris Heri Setiawan dan Bendahara Iwa Sihombing, wakil sekretaris Zainal Abidin yang merupakan Perisai BPJS TK. Turut hadir juga Ketua DPW MOI Sumut, Hamlet Hrp yang di dampingi Bendahara Umum DPW MOI Sumut, Rivai Nst serta unsur pengurus DPC MOI Kota Medan.(Red)
0 Komentar