Deli Serdang,Suaraperjuangan.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Deli Serdang menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG) perdana setelah peraturan itu ditetapkan dari Agustus 2021.
Benar, setelah peraturan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka baru perdana ini SIMBG di Kabupaten Deli Serdang diterbitkan sebagai pengganti IMB," kata Kepala Dinas Pelayanan Terpadu, M Salim kepada wartawan, Rabu(26/1/2022).
Ia menegaskan, semua pihak baik pengusaha dan masyarakat yang ingin mengurus SIMBG untuk berkoordinasi dengan dinas yang dipimpinnya untuk diberikan pendamping dalam pengurusan, sebab ini merupakan hal yang baru bagi pemerintah daerah dan kedepannya bisa berjalan lancar.
"Yang pasti kita berharap semua proses perijinan di Deli Serdang bisa lebih cepat dan tidak lagi terhambat, dan bagi investor silakan berinvestasi di Deli Serdang, kami siap memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Graha Muda Kreasi, Ivan Lubis yang menerima SIMBG mengapresiasi kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang yang bekerja dengan baik dengan sistem yang cepat. ( Rahmadani )
0 Komentar