Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penggunaan Dana Covid -19 Desa Jati Kesuma Kec. Namo Rambe

Deliserdang,Suaraperjuangan,id - Sayful    berniat untuk menjual ginjalnya untuk biaya ke pengadilan.

Pria tersebut bernama Sayful, warga Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe.

Ia sebelumnya sempat menjabat sebagai perangkat desa di kampungnya namun kini dirinya telah dipecat dan sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi dana penanganan Covid yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Polda Sumut. 

"Aku sudah dipecat dan sekarang sudah ada yang menggantikan posisiku. Ya biaya ginjal untuk biaya perkara ke PTUN. Ya kek mana lagi uang saya nggak ada," ucap Sayful , 

Pria yang akrab disapa Gogon ini mengaku sampai saat ini tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan sudah disetujui oleh Camat.

Ia mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya juga ke Ombudsman.

Kasus dugaan tindakpidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Kadesnya juga sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. 

"Aku bukan nggak mau kerja aku dan bukan mau mempersulit masyarakat. Aku nggak mau meneken laporan pertanggungjawaban karena nggak ada transparan kemana dan untuk apa saja yang sebetulnya.

Yang jelas di Mark up, ya aku tidak maulah menandatangani yang begituan,"ucap. gogong menyebut  sebelumnya saya. Menjabat sebagai  kaur   pemerintahan  didesa. Jati Kesuma ini.   Tapi Sekaran  sudah diganti oleh kades  , Nurdianto  yang  menjabat  kaur , pemerintahan  itu.  ucap. Sayful. ke , awak media  , Mex       (. Rdn. )

Posting Komentar

0 Komentar