Jakarta,Suaraperjuangan.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan seluruh aspirasi Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) berkaitan dengan berbagai persoalan atas jalannya pemerintahan desa termasuk soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022 harus ditempatkan dalam pemahaman landasan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa.
"Sikap PDI Perjuangan terkait dengan aspirasi tersebut selalu menempatkan hakekat pemerintahan desa dalam kaitannya dengan sistem politik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berkaitan dengan hal tersebut desa harus betul-betul diangkat dan diperhatikan termasuk dengan seluruh kebudayaannya," demikian disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/1).
"PDI Perjuangan sangat senang dengan pertemuan ini. Mimpi Bung Karno dan Ibu Megawati adalah desa menjadi pusat kebudayaan, pusat kuliner. Jadi benteng Pancasila karena di desa itulah Pancasila dibunyikan dan akarnya yang gotong royong," kata Hasto.
DPP Apdesi menyampaikan aspirasi tentang Peraturan Presiden Nomor 104 yang dinilai kurang menguntungkan bagi desa.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar