Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi : Berkas Perkara Tersangka Yusuf Leonard Henuk Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung

Taput,Suaraperjuangan.id - Awal tahun 2022  ini akan menjadi mimpi buruk bagi tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk.
Pasalnya, berkas perkara Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang kemarin ditangani Subdit V Cyber Crime Polda Sumatera Utara akan dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan Negeri Tarutung Tapanuli Utara.

Informasi itu, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes.Pol. Hadi Wahyudi via selular, Rabu (5/1) 2022.

" Petunjuk P19 dari Kejati Sumut, berkas akan kami limpahkan ke Polres Taput untuk bisa segera disidangkan di PN Taput," ujar Pamen Polri berpangkat Melati Tiga.

Sebelumnya, desakan atas percepatan proses penyidikan guna menuai kepastian hukum dilakukan Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Taput Sabungan Parapat.

Sabungan mendatangi ruangan lantai II  Subdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan sejauhmana tahapan berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk,  Kamis lalu  (23/12) 2021.

Penyidik Cyber Crime Charles Panjaitan dan Zulfanuddin menegaskan kasus LP Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pihaknya tetap memproses melengkapi berkas perkara tersangka Prof. YLH.

"Kita terus proses dan lengkapi agar bisa P21 di Kejaksaan, Minggu depan kita jadwal gelar perkara dengan Wasidik. Kita akan berikan SP2HPnya nanti, tapi tunggu sekaligus setelah kita gelar pekan depan," ujar charles.

Charles mengatakan, pihaknya masih tetap mengatensi berkas perkara tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. YLH."Mudah-mudahan awal Januari sudah terang benderang," pungkasnya.

Ketua tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Sabungan Parapat mendorong penyidik secepatnya menuntaskan laporan pengaduan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

" Ya, pastinya kita berharap kasus ini cepat tuntas, perkara disidangkan sehingga kepastian hukum yang diinginkan pelapor bisa terpenuhi," harapnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) DPC PDI Perjuangan  Sabungan Parapat akan segera melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan laporan kliennya Alfredo Sihombing demi kepastian hukum.

Pasalnya, berkas perkara yang berdasarkan informasi dari Subdit V Cyber Crime Poldasu AKBP Bambang tanggal 16 September sudah limpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Namun, sudah tiga bulan lebih belum ada tanda-tanda berkasnya akan limpah ke Pengadilan ataupun P21 pasca Penyidik Polda menarik penanganan Prof. YLH.

Sedangkan sebelumnya juga salah satu pegawai di biro SDM Sekjend Kemenristek Dikti Saiful mengungkapkan permohonan pindah Prof. YLH ke Kemenag tidak diproses karena terganjal surat Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bahkan Prof. YLH yang saat ini menjabat Direktur Pasca Sarjana Institut IAKN Tarutung Tapanuli Utara dinilai Biro SDM melanggar aturan dalam proses pengangkatannya karna belum mengantongi SK pindah. 

(Riyo Nababan/AS)


Posting Komentar

0 Komentar