Bekasi,Suaraperjuangan.id - EAR adalah ASN Pemda Kabupaten Bekasi dan Bertugas di Seksi Pengelolaan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Dari Era Covid 19 Tahun 2020 Silam hingga Ahir Tahun 2021 lalu, EAR Mendapatkan Tugas Khusus dari Kabid DF untuk Mengurus APD yang Didapat kan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan Mendistribusi kan nya langsung ke 3 TPU yaitu Pasir Tanjung, Wanajaya dan Mangun Jaya.
Dalam Keseharian Tugas nya EAR Memakai Mobil Pribadinya untuk Mobilitas Operasional Karena jarak tiap TPU itu berjauhan jarak letak tempatnya.
Hampir 2 Tahun Menjalankan Tugas Baru nya ini Tak disangka-sangka EAR Harus mengeluarkan Kocek Pribadinya untuk Menunjang Operasional Kerja nya Mengantarkan APD ke 3 TPU di wilayah Kabupaten Bekasi.
EAR Menceritakan bahwa seminggu itu rata-rata saya 3 hari bekerja untuk mendrop APD-APD itu ke 3 TPU yang Menjadi Tempat Khusus Pemakaman Korban Meninggal akibat dari Wabah Virus Covid 19. Malah di Bulan Mai Hingga Agustus 2021 lalu bisa tiap hari saya harus menjalankan tugas mulia ini karena korban meninggal covid 19 sedang tinggi-tinggi nya tidak jarang malam hari pun saya masih di TPU.
Awak Media sempat Konfirmasi kan kepada Kabid DF Masalah Anggaran operasional untuk EAR yang dijawab Kabid ada anggaran nya malah dipertegas oleh Kasi SA untuk operasional Kabid dan Karyawan lain jika tugas luar pasti ada anggarannya.
Setelah dikonfirmasi kan balik ke EAR Hingga berita ini dibuat saya tak pernah tau dan dapat dana operasional nya untuk tugas baru saya ini.malah kadang saya harus mengeluarkan dana khusus tip buat teman-teman dinas kesehatan yang sudah membantu saya mengangkat kardus-kardus APD ke Mobil di parkiran.
Penasaran atas simpang siur cerita anggaran ini awak media mendatangi Plt NC untuk konfirmasi dan dijawab ada dana nya langsung ditransfer tiap bulan di global kan bukan tiap hari diberikan saat mau bekerja mengantarkan APD nya.
Sekali lagi EAR Menegaskan tidak ada dana tambahan tiap bulan hampir 2 tahun ini selain yang biasa saya terima sebelum ada covid 19 ini.
AZ Pemerhati Kabupaten Bekasi Mempertanyakan Tentang Hak-Hak EAR yang harus nya didapatkan dalam tugas khusus nya ini,apalagi Negara kita khusus nya Kabupaten Bekasi sedang Zona Merah Gawat darurat Covid 19 di tahun kemarin. EAR ini Pejuang Pahlawan Covid khususnya di Kabupaten Bekasi kenapa hak nya tidak didapatkan nya? Minimal operasional transportasi nya wajib dikeluarkan dan diganti bukan malah dari kocek sendiri tegas AZ. bayangkan jika Stok APD tak ada di TPU apa supir ambulan,staf TPU hingga Penggali Mahkam dapat bekerja maksimal? Seharusnya mobil pribadinya pun dibantu pemda untuk servis dan oli nya karena dipakai rutin untuk mobilitas tugas nya di era wabah covid 19 lalu.
(Redaksi)
0 Komentar