Pekan Depan Akan di Limpah ke PN Tarutung, Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung : Berkas Tersangka Henuk Sudah di Terima

Taput,Suaraperjuangan.id - Petunjuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwasanya tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk berdasarkan analisa dan penelitian ada melakukan tindakan pidana berupa pencemaran nama baik.

Maka, pihak Kejatisu mengirimkan petunjuk ke Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut agar tersangka Prof. Henuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarutung untuk disidangkan.

" Benar, kami sudah mengirimkan petunjuk ke Subdit Siber Crime agar segera mengirimkan berkas Henuk ke Polres Taput untuk tahap II ke Pengadilan Negeri Tarutung," ujar Asisten Pidana Umum Kejatisu Sugeng Riyanta beberapa waktu lalu via selular. 

Sugeng mengatakan berdasarkan analisa perkara, Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung tersebut tidak terjerat Undang-Undang ITE akibat adanya SKB  3 Menteri yakni Kapolri, Kejagung dan Menteri Kominfo.

" Namun, kita menemukan ada tindak pidana disana, makanya kita berikan petunjuk ke Penyidik diganjar pasal 315 KUHP. Dan berkasnya sudah kita kirimkan ke Penyidik Siber Crime," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Ronal FC Sipayung, Jumat (21/1/2021) membenarkan berkas tersangka Prof. Henuk sudah ditangannya.

"Berkas perkara atas tersangka Prof. Henuk  sudah diserahkan tanggal 14 Januari 2022 pukul 12.30 Wib," ungkap Ronal.

Ditetapkannya Prof. Henuk atas dua laporan berbeda yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing, Kejaksaan Tinggi Sumut atas petunjuknya menyebutkan ada tindak pidana.

Pelimpahan itu berdasarkan surat Ditreskrimsus Siber  yakni BP /57/IX/2021/Ditreskrimsus/14 Sept 2021 atas nama pelapor Alfredo Sihombing dan BP/56/IX/2021 atas pelapor Martua Situmorang.

Sedangkan surat P19 Kejatisu  yakni P19 B- 5446 /L.2.4/Eoh.1/09/2021 atas pelapor Alfredo Sihombing dan P19 B-5447/L.2.4/Eoh.1/09/2021 atas Martua Situmorang.

" Rencana pekan depan kita daftar untuk disidangkan di PN Tarutung, dan petunjuk Jaksa Tinggi Sumut masing-masing atas kedua laporan itu Henuk dijerat pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat bulan dua minggu," pungkasnya.

(Riyo E.Nababan/AS)

Posting Komentar

0 Komentar