Pemko Medan Tetapkan PPKM Level I di Kota Medan

Medan, Suaraperjuangan.id -Pemko Medan telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/0491 yang ditandatangani Bobby Nasution. Surat Edaran yang berlaku mulai 18 Januari sampai 31 Januari ini dikeluarkan guna menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.

Melalui Surat Edaran tersebut, Bobby Nasution juga meminta seluruh OPD terkait maupun Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan pengawasan di wilayah agar penerapan PPKM level 1 ini berjalan maksimal. Seperti malam ini,Kamis (27/1) guna memastikan pelaku usaha dan masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan, tim Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan razia PPKM level 1. 

Razia PPKM level 1 yang dipusatkan di seputaran Lapangan Merdeka tepatnya di jalan stasiun kereta api ini, tim Satgas yang terdiri dari Pol PP, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/Medan, Dinas Perhubungan dan OPD terkait lainnya mendatangi kuliner pinggir jalan atau yang lebih dikenal dengan nama Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski pukul sudah menunjukkan jam 23:00 WIB namun pelaku usaha masih beroperasi dan masyarakat juga masih berada di tempat tersebut.

Oleh petugas Pelaku usaha diminta untuk menutup usahanya dan masyarakat diminta agar meninggalkan lokasi serta kembali ke rumah masing-masing. Sebab berdasarkan Aturan PPKM level 1, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, pelaku usaha hanya diizinkan  beroperasional sampai pukul 22.00 Wib.

Dengan tindakan humanis dan tegas sesuai arahan Bobby Nasution, Tim Satgas Covid-19 Kota Medan memberikan penjelasan kepada pelaku usaha agar dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan Pemko Medan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebelum razia PPKM level 1, Tim Satgas Covid-19 melakukan Apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Medan.(and)

Posting Komentar

0 Komentar