Diduga Pungli THM, Oknum Satpol PP Bakal Mendapat Hukuman Disiplin

Bekasi, Suaraperjuangan.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bakal menindak tegas oknum yang mengatasnamakan anggota Satpol PP dan diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan dasar uang koordinasi ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (22/2/2022).

Hal itu terungkap setelah foto kwitansi dengan nominal Rp 200 ribu yang diduga untuk koordinasi Satpol PP tertanggal 15 Februari 2022 beredar di tengah-tengah masyarakat. Hal itu pun sangat jelas telah merusak Korps Panca Wira Satya Kabupaten Bekasi tersebut. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi hukuman disiplin kepada oknum anggota Tenaga Harian Lepas (THL)  Satpol PP yang bertugas di pengawasan dini tersebut. Oknum tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan segera akan diberikan tindakan yang tegas. 

"Untuk pengelola tempat hiburannya pun akan kami panggil dan kami proses. Jadi jangan sampai kejadian ini merusak nama Satpol PP, karena Satpol PP tidak seperti itu. Dari pimpinan itu tidak pernah ada yang namanya menyuruh koordinasi. Jadi secepatnya kita akan memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan",tegasnya kepada para awak media. 

Deni mengatakan, oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan yang kedua, dimana dirinya sudah dilakukan scors dari pekerjaannya sejak informasi tersebut mencuat. Bahkan, pihak Satpol PP juga akan mengembangkan kasus ini agar tidak ada lagi oknum Satpol PP lain yang melakukan tindakan yang sama dan merusak nama baik dari Satpol PP. 

"Kita pastikan semuanya akan diperiksa dan akan kita tindak. Tidak ada itu koordinasi-koordinasi. Makanya hal ini harus kita tertibkan dan kita akan benahi internal kita supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang lainnya. Karena itu kami memberikan tindakan tegas supaya ada efek jera dan tidak diikuti oleh oknum yang lain",tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Deni juga menghimbau kepada para pengusaha untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda)  yang mengatur mengenai tempat hiburan dan tidak melanggar dari ketentuan yang ada. "Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta uang koordinasi  itu jangan dilayani, karena dari pimpinan itu tidak pernah ada memerintahkan sama sekali, kalau ada oknum seperti itu laporkan kepada kami",tandasnya. 

Seperti diketahui, oknum yang mengatasnamakan Pamong Praja Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan liar (pungli)  disemua Tempat Hiburan Malam (THM) ,Selasa (22/2/2022). Viralnya Kwitansi yang beredar dengan nominal Rp 200 ribu yang diduga untuk Koordinasi Satpol PP tertanggal 15 Februari 2022 atas nama penerima inisial J, sangat jelas merusak Korps Panca Wira Satya Kabupaten Bekasi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar