Disinyalir Galian C Ilegal Milik Gogon Kebal Hukum Tantang Polisi Dan Anggota DPRD

Deli Serdang ,Suaraperjuangan.id- Disinyalir Galian C Ilegal yang diketahui milik berinisial Gogon masi saja beroperasi di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa dan di Kecamatan Galang milik berinisial Mail telah merusak kelestarian lingkungan sekitar, seolah kebal hukum dan tantang Aparat Kepolisian serta DPRD secara terbuka.

Lokasi Galian C itu terpantau di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Galang, STM Hulu dan Sungai Ular. Dan sebelumnya aktipitas Galian C tersebut sudah di sidak oleh Forkopimda Kabupaten Deli Serdang dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera utara belum lama ini.

Sedikitpun tidak membuat nyali Pengusaha Galian C itu ciut atas kehadiran Anggota Wakil Rakyat Sumut dan Forkopimda tersebut. Terbukti tidak menunggu lama para Pengusaha Galian C berinisial Gogon dan Mail langsung beroperasi sengaja menantang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera utara.

Beberapa warga sekitar ketika ditanyai Awak Media mengatakan, Galian C yang berada di Jalan Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial Gogon dan beroperasi pada malam hari.

” Pengurukan tanah di Jalan Rambutan Desa Dalu X A milik Gogon dilakukan pada malam hari menggunakan Dua Unit Alat Berat Excavator bahkan terkadang Tiga Beko bang ” Ucap Warga kepada Awak Media, senin.  (21/2/2022)

Menurut warga sekitar galian bahwa, h tidak takut sama Sedikitpun tidak membuat nyali Pengusaha Galian C itu ciut atas kehadiran Anggota Wakil Rakyat Sumut dan Forkopimda tersebut. Terbukti tidak menunggu lama para Pengusaha Galian C berinisial Gogon dan Mail langsung beroperasi sengaja menantang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera utara.

Beberapa warga sekitar ketika ditanyai Awak Media mengatakan, Galian C yang berada di Jalan Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial Gogon dan beroperasi pada malam hari.

” Pengurukan tanah di Jalan Rambutan Desa Dalu X A milik Gogon dilakukan pada malam hari menggunakan Dua Unit Alat Berat Excavator bahkan terkadang Tiga Beko bang ” Ucap Warga kepada Awak Media,  Senin  (21/2/2022Petugas Kepolisian. Pada hal Alat Beratnya itu kan bisa di tangkap bang ” celoteh warga polos.

Terkait kembalinya beroperasi Galian C Ilegal milik Gogon dan Mail tersebut, para Awak Media kembali mengkonfirmasi Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki,   Senin 21. /2. /2022.   dan beliau mengatakan, Terimakasih informasinya, kita akan cek kembali semuanya. Kata Kasat Pol PP Deli Serdang marzuki, Senin  (  21 // 2 / 2022   dan beliau mengatakan terimakasih informasinya,kita akan cek kembali semuanya.”kata kasat pol pp Deli serdang.

Selanjutnya Humas PTPTN 2, Rahmat saat di konfirmasi Awak Media di Ruangan Kerjanya mengatakan, Kita akan laporkan aktipitas Galian C Ilegal tersebut ke Mapolda Sumut. “Sudah jelas DRPD Sumut datang untuk melakukan tindakan berarti mereka tidak menghargai Anggota DRPD sumut yang datang ” ujar   Humas PTPTN II.  (  Tim/Rdn )

Posting Komentar

0 Komentar