Medan,Suaraperjuangan.id - Anggota DPRD Sumut Hj Anita Lubis dari Fraksi Partai Demokrat dan H Akbar Himawan Buchari dari fraksi Partai Golkar kepada awak media Rabu (23-02-2022) secara terpisah digedung DPRD SU menagatakan, menolak keras Permenaker No 02 tahun 2022 mengenai JHT (Jaminan Hari Tua) 56 karena dapat menyengsarakan masyarakat.
Penolakan keras itu disampaikan mereka (Anita dan Akbar-red) ketika ditanya bagaimana menyikapi adanya demo dari ratusan buruh di depan gedung DPRD SU.
Buruh tersebut berorasi mendesak dewan agar memberikan statmen untuk disampaikan kepada pemerintah tentang Permenaker No 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT 56 yang akan menyengsarakan buruh.
Fraksi Partai Demokrat, jelas Anita, sudah jelas-jelas menyatakan sikap untuk menolak keras Permenaker No 02 tahun 2022 JHT 56 itu, karena akan berdampak menyengsarakan masyarakat. Presiden RI juga telah berjanji akan merevisi Permenaker 02 itu.
Senada juga ditambahkan Akbar, "Secara pribadi bukan atas nama fraksi. Saya sangat menolak keras dengan Permenaker itu. Dan lagi pula Presiden RI juga akan merevisnya dalam waktu dekat ini," ujarnya. (Mashuri L)
0 Komentar