Keamanan Bandara KNIA Kualanamu Gagalkan Penumpang Bawa Sabu Sebanyak 1,105 Kg


 DELI SERDANG,Suaraperjuangan.id - Penumpang Pesawat komersil warga Aceh Timur tujuan Jakarta berhasil digagalkan Avsec di Xray lantai II Bandara KNIA, sebab bawa barang haram (narkotika) jenis sabu-sabu seberat 1.105 Gram, atau 1,105 Kg, Selasa, (15/02/2022).

“Ya, telah diamankan seorang calon penumpang warga Aceh Timur inisial M, yang bersangkutan setelah dilakukan tes terhadap barang bawaannya oleh Team Interdection (Custom dan BNN), didapati Narkotika jenis sabu seberat 1.105 Gram,” kata Chandra Legal Bandara KNIA.

Kepada Bidiknasional, Chandra mengatakan pihaknya telah menyerahkan M berikut barang bukti sabu tersebut ke pihak BNN Deli Serdang guna penanganan lebih lanjut.( Rdn )

Posting Komentar

0 Komentar