Terdakwa Henuk di Vonis 2 Bulan Penjara,Alfredo Sihombing : Sudah Berkeadilan

Taput,Suaraperjuangan.id - Berada dalam masa percobaan selama 6 bulan atas kasus penghinaan ringan kepada korban Martua Situmorang.

Direktur Pasca Sarjana IAKN (Institut Agama Kristen Tarutung) Prof. Yusuf Leonard Henuk kembali duduk di kursi pesakitan atas laporan Alfredo Sihombing.

Sidang penghinaan ringan digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat (25/2/2022) dengan Hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.

Tampak jalannya persidangan dihadiri saksi korban Alfredo Sihombing dan saksi Henri Harianja serta Seven Hutauruk.

Jalannya persidangan sejak awal dikawal Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR)  PDI Perjuangan yakni Sabungan Parapat (Ketua), Rosdiana Hutajulu serta Prawira Sihombing.

Hendra Hutabarat yang tegas dalam memimpin persidangan sempat menegur beberapa kali, Dosen IAKN tersebut dikarenakan prilakunya yang kurang sopan.

Bahkan, Watua Pengadilan Tarutung tersebut dengan nada keras menegur Henuk agar tidak terlalu melebar dan fokus menjawab pertanyaan yang ditanyakan.

Usai meminta keterangan para saksi dan terdakwa yang diberikan kesempatan melakukan pembelaan diri.

Hakim tunggal yang memutus perkara  no 3/pid.c/2002/PN.Trt setelah menimbang akhirnya menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada mantan Guru Besar Fakultas Peternakan USU tersebut.

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penghinaan ringan, menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Prof. Yusuf Leonard Henuk dan membayar biaya perkara," ujar Hendra saat menjatuhkan vonis kepada Henuk.

Dalam kesempatan itu, Henuk menyatakan banding dan Hakim mempersilahkan menempuh upaya hukum lainnya.

Sabungan Parapat saat dimintai keterangannya terhadap vonis yang dijatuhkan Hakim sangat berkeadilan.

"Kita apresiasi Hakim PN Tarutung yang tentunya dalam menjatuhkan vonis melihat semua aspek dan menurut Saya itu sudah sangat berkeadilan. Saya harap Prof. Henuk tidak mengulangi perbuatannnya lagi dimasa mendatang," pintanya.

Sementara itu Alfredo Sihombing mengapresiasi dan menghormati putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tarutung.

"Itu yang terbaik, dan saya rasa sudah berkeadilan. Karna memang Saya sudah sangat dipermalukan dengan sebutan Banditlah, Preman Kampunglah, dan memang sejak awal Saya sudah memaafkan Beliau serta menyerahkan sepenuhnya kepada berjalannya proses hukum yang berlaku dinegara ini," ucapnya.

Alfredo juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moril dan materil BBHAR dan rekan lainnya yang mengawal jalannya proses pelaporan dari awal hingga persidangan.

"Terima kasih kepada Ketua BBHAR Sabungan Parapat dan tim pengacara yang mensuport kasus Saya. Semoga kedepannya ini jadi pelajaran agar dalam bermedsos tetap menjaga sopan santun," pungkasnya.(Riyo E.Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar