Lubuk Pakam,Suaraperjuangan.id - Kasus UU ITE yang menjerat Terdakwa Soraya Putra atau yang akrab disapa Mpuh Sembiring mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada 4 Februari 2022. Dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal (2/3/2022).
Kasus yang berawal dari adanya pengakuan Thabib Hendro Saputro yang mengatakan, bahwa dirinyalah yang merupakan Juru kunci gunung api sinabung di sosial media.
Setelah mendengar kabar tersebut, membuat Mpuh Sembiring yang merupakan salah seorang Paranormal dan juga penggiat masyarakat Suku Karo tersebut menjadi berang dan setelah itu melakukan penghinaan terhadap Thabib Hendro Saputro.
Oleh karena itu, Thabib Hendro Saputro pun langsung membuat laporan ke pihak yang berwajib dengan tersangka Soraya Putra Sembiring alias Mpuh Sembiring dengan pasal UU ITE.
Mpuh Sembiring menjelaskan, yang merupakan Putra asli Tanah Karo tersebut merasa, apa yang dikatakan Thabib Hendro Saputro tersebut hanyalah mengada – ngada atau tidak benar dan tanpa adanya bukti otentik.
“ Sebab dirinyalah yang saat ini merupakan Penggiat masyarakat suku karo, asli dari “Tanah Karo” tersebut.
Sidang yang berjalan cukup cepat tersebut berjalan dengan tertib dan tampak hadir sejumlah kolega serta rekan – rekan dari Mpuh Sembiring.
Selanjutnya, Mpuh Sembiring sendiri yang merupakan Putra asli dari kaki Gunung Sinabung tersebut berharap keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Dimana dalam sidang yang berlangsung kemarin, jaksa masih membaca kasus dakwaan dan belum adanya putusan apapun. Dirinya juga berharap support rekan – rekan agar kasus yang menjeratnya dapat diputuskan secara adil.
“ Demikian kata Mpuh Sembiring kepada awak media yang mengikuti jalannya sidang tersebut. ( Rdn )
0 Komentar