Advokat Reza Nasution, SH : Ada Motif Pemerasan, Ikhwal Pemukulan Oknum Wartawan JBL

Madina,Suaraperjuangan.id -Terkait Kasus Pemukulan dan Penganiayaan terhadap oknum Wartawan  JBL  pada hari jum'at 24/04/2022 kurang lebih pukul 19.15 WIB yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penganiayan Oknum Wartawan JBL Terjadi Di Lopo Mandailing Coffe yang ber tempat di desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kota.

 Nuh Reza Nasution sebagai Kuasa Hukum 4 Orang tersangka pemukulan Wartawan saat bertemu PERS Pada hari Kamis 24/03/2022 Mengatakan"berdasarkan keterangan klien mereka di BAP, bahwa pada hari Jumat/04 Maret 2022 pukul 19.15 pelaku AW bertemu JBL (Korban) di LOPO Mandailing Coffe. Dan pertemuan tersebut adalah inisiatif sendiri dari AW tersangka,"

Lanjut kata Bapak Nuh Reza Nasution "Berdasarkan bukti, BAP serta keterangan klien kami ihwal, terjadinya pemukulan tersebut setelah JBL mengucapkan (Kan jadi di pake ketuamu kau karna selama ini kutengok kau tak terpake) kata JBL terhadap klen kami dan diduga kuat  korban melakukan pemerasan dengan permintaan sejumlah ratusan juta rupiah uang yang angkanya sangat fantastis dan ngeri serta korban juga dinilai mengejek pelaku." Ungkap Reza.

Korban (JBL) dan pelaku (AW) telah lama berteman dan sudah biasa bertemu serta berkomunikasi.  Saat itu korban menyampaikan kepada pelaku AW untuk menyampaikan pesan kepada seseorang teman AW untuk memperhatikan korban dan 8 orang temannya.  

"Perhatian tersebut berupa permintaan uang dengan nada memaksa, angka 30 juta per orang dikali 4 orang di Madina, dan untuk rekan mereka yang 5 orang lagi di Medan harus lebih dari angka 30 juta. Bisa menembus angka 50 juta kata JBL terhadap Klen kami. Alasan korban, karna lebih susah mengurus rekan dia yang 5 orang antara permainan Medan dengan Madina.  Jumlah yang harus diamankan, kata korban berjumlah 9 orang. Saat itu pelaku sempat mengatakan 'ngeri ya' kepada korban, karna tercengang dengan permintaan uang dalam jumlah sangat besar trsebut".ujarnya.

Reja mengatakan menurut pengakuan klennya AW, "pada saat kejadian itu korban juga sebelumnya melakukan komunikasi dengan seseorang perempuan nerinisial (Y) via telpon genggam korban. Pengakuan korban bahwa Y diketahui adalah aktivis ormas/LSM di Medan. JBL dan Y berkomunikasi untuk membicarakan masalah angka yang harus disediakan oleh pelaku, yang disebut sebagai perwakilan oleh korban." bebernya.

"Sebetulnya kita telah lama mengetahui motif dugaan kuat pemerasan dibalik kejadian ini. Tapi kita masih menunggu moment yang tepat untuk mempublish. Fakta ini harus kami ungkap untuk meluruskan kronologis dan fakta yang sebenarnya, terkait insiden tsb " ujar Reza dari Law Offices BARRA & ASSOCIATES ini.

Disamping itu, Reza juga memaparkan bahwa pihaknya banyak mengantongi bukti lain seperti isi rekaman pembicaraan, saksi dll dan pada saatnya nanti akan dibeberkan ke publik dan dihadapan aparat penegak hukum.

Saat ini kata Reza, kasus tsb telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan pihaknya mengapresiasi kinerja polri yang telah maksimal dan profesional menangani kasus ini. Untuk itu dia meminta kepada seluruh pihak untuk jangan berspekulasi liar dan berandai-andai dalam kasus hukum ini. 

"Marilah kita percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menangani persoalan ini secara adil. Kita juga meminta kepada Poldasu untuk mendalami motif dugaan kuat pemerasan dengan modus pengamanan pers ini, karna hal ini telah mencoreng profesi mulia para insan pers serta dunia pers/ jurnalis secara keseluruhan. Rekan-rekan pers juga kita minta harus lebih arif menyikapi hal ini serta jangan mau terjebak, diseret untuk memuaskan ambisi kepentingan pribadi tertentu." tegas Reza.

Atas nama ke 4 tersangka, Reza juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kejadian ini, namun dia meminta agar persoalan ini bisa dilihat secara utuh dan objektif, dengan menanggalkan  sentimen, tendensius dan sudut pandang yang subjektif. 

"Dengan hormat  kepada rekan-rekan pers, untuk tetap menyajikan pemberitaan yang sehat dan berimbang serta independen, profesional, proporsional menyikapi persoalan ini serta tetap memberikan edukasi dan pencerdasan publik dengan merujuk kaedah jurnalistik yang berlaku." Pintanya.(RS)

Posting Komentar

0 Komentar