Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Azmi Yuli Sitorus, SH. M. S. P Sosper No 3 Tahun 2015

Serdang Bedagai,Suaraperjuangan.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu)  H.Azmi Yuli Sitorus, SH.M.SP dari Fraksi Gerindra Dapil Sumut IV Serdang Bedagai-Tebing Tinggi, melakukan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) Sumatera Utara (Sumut) No. 3 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Dusun V Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  Jum’at (18/2/2022).

Turut dihadiri Calon Kepala Desa (Cakades) Sugiono, para Kelompok Tani, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para perangkat Desa, serta tamu undangan lainnya.

Diawal pembuka pada sambutannya H Azmi Yuli Sitorus mengatakan  akan  memperjuangkan Aspirasi masyarakat Desa Petuaran Hilir.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa akan membantu para Kelompok Pertanian di Kecamatan Pegajahan sembari menyebutkan Pada waktu nyaleg tahun 2019, walaupun suaranya tidak Signifikan di Kecamatan Pegajahan ini.

“Akan tetapi janji Politik yang pernah saya sampaikan di Pegajahan ini tidak saya lupakan, konsep yang saya lakukan pada saat nyaleg tersebut Tak Kenal Maka Tak Sayang dan Slogannya saya tidak seperti Kacang lupa pada kulitnya, karena saya sayang pada masyarakat,” sebut Azmi Sitorus.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Fraksi Gerindra ini juga bilang bahwa di Kabupaten Sergai ada 17 Kecamatan 237 Desa dan 6 Kelurahan sedangkan di Tebing Tinggi ada 5 Kecamatan 35 Kelurahan.

“Dan saya membantu para Petani di 6 Kecamatan di Kabupaten Sergai diantaranya, Kecamatan Bandar Khalifah, Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Pegajahan.

Dikatakannya, di Kecamatan Pegajahan ini  sudah diperjuangkan pada anggaran Provinsi dan telah melaksanakan pembangunan pada tiga Desa yaitu pembuatan  jalan Usaha Tani.

Sementara Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, Ir.Joni Akim Purba yang juga turut hadir mendampingi Anggota DPRD Sumut Polisi Gerindra dari Dapil IV Serdang Bedagai – Tebing Tinggi.

Beliau juga memaparkan tentang kelangkaan Pupuk Bersubsidi yang di alami oleh para Petani sembari mengatakan cara mendapatkan Pupuk Bersubsidi tersebut ada Dua syarat yaitu syarat Pertama para Petani harus tergabung pada Kelompok Tani dan syarat Kedua para Petani harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 ada sekitar 10 Ton Pupuk Urea di Kabupaten Sergai. ” Jadi untuk mendapatkan Pupuk tersebut harus cepat pergerakannya dan jika lama prosesnya akan saya pindahkan pada Kabupaten lain,” ungkapnya. (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar