Diminta Kepada Kejatisu Medan Segera Tindak Lanjut Kasus 2 Desa Di Kabupaten Mandailing Natal

Madina,Suaraperjuangan.id - Ketua DPD LSM TEMPERAK(Tameng perjuangan anti korupsi) kabupaten mandailing natal  Muhammad Yakub telah melaporkan dua desa ke kejaksaan kabupaten mandailing natal bulan agustus tahun 2021 lalu.

Dimana dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantusn langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa gunung tua jae kecsmatsn panyabungan  kabupaten mandailing natal tahun anggaran 2019- 2021,dan duga'an Realisasi  pelaksanaan anggaran  pendapatan belanja desa,Pemerintah desa Aek Mual kecamatan Siabu kabupaten mandailing natal  di duga fiktif,pasalnya sampai sa'at ini  tidak ada kunjung realisasinya ,dia sangat menyesalkan hal tersebut.

"Kalau kasus ini tidak terealisasi sampai sekarang,bagai mana dengan kepala -kepala desa lainnya akan bertindak sama juga dengan kepala desa  gunung tua jae dan kepala desa aek mual korupsi berjamaah kabupaten mandailing natal,"katanya.

Untuk itu ,Muhammad yakup mengharapkan agar segera KEJATISU MEDAN enindak lanjut kasus dana desa tersebut ,kalau memang tidak terealisasi berarti hukum di negara kita telah tumpul.

"Jadi kami meminta kepada KEJATISU Medan menindak lanjuti kasus dana desa tersebut," Ucapnya.

Sementara itu ketika kami wartawan hendak mengkonfirmasi ke kejaksa'an negeri kabupaten mandailing natal ,kepala kejaksa'an sedang tidak berada di tempat.

Ditempat terpisah ,Dinas inspektorat kabupaten mandailing natal melalui sekretaris inspektorat kabupaten mandailing natal Rahmad daulay ,mananggapi laporan LSM TAMPERAK Kabupaten mandailing natal tentang dana desa gunung tua jae dan dana desa desa Aek mual,yang sudah di laporkan ke kejaksa'an negeri kabupaten mandailing natal.

Masalah dana BLT Gunung tua jae tahun anggaran 2021 yang sudah di laporkan ke kejaksa'an negeri awal tahun 2022 kita periksa,sekalian dengan peroses reguler,alasan kejaksa'an negeri belum merealisasikan tersebut harus melalui proses,adalah karena bekas laporan pengaduan di kembalikan kd inspdktorat,"ucapnya.

Ada perjsnjian antara jaksa agung,kapolri dan mentri dalam negeri yang isinya tentang tindak lanjut masyarakat tahun 2017.

"Adapun prosesnya,Jadi di setiap pengaduan masya rakat di serahkan ke inspektorat dulu sesuai dengan perjanjian di tingkat pusat,Setelah kejaksa'an memberikan laporan berkas pengaduan ke inspektorat ,lalu di periksa ,setelah itu berkas laporan tersebut di laporkan kembali ke kejaksa'an negeri kabupaten mandailing natal.setelah tahun anggaran baru di periksa,"katanya mengakhiri.(red) 

Posting Komentar

0 Komentar