Madina,Suaraperjuangan.id - Kepala dinas pendidikan kabupaten mandailing natal bapak ARBI harahap, menanggapi laporan kepala sekolah SD N egeri 166 purbalamo kabupaten mandailing natal jarang masuk kantor.
Dimana kepala sekolah tersebut segera ditindak kadis Pendidikan kabupaten mandailing natal untuk proses pemutasian.
Demikian dikatakan kepala dinas pendidikan kabupaten mandailing natal ARBI Harahap kepada wartwan" beberapa waktu yang lalu, diruang kerjanya mengatakan kalau kepala sekolah tersebut sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan terhitung mulai bulan agustus tahun 2021 lalu terkait jarang masuk kantor.
Namun sampai dengan sejauh ini belum ada hasilnya dimana kepala sekolah tersebut sudah tiga kali di panggil oleh dinas pendidikan kabupaten mandailing natal tidak pernah datang kekantor dinas pendidikan kabupaten mandailing natal untuk memenuhi panggilan.
"Penindakan sudah kita mulai bahkan dalam proses mulai dari panggilan pertama sampai dengan panggilan ketiga itupun sampai sekarang kepala sekolah tersebut tidak memenuhi panggilan kami dari dinas pendidikan," tegasnya.
Kemudian masih dengan bapak ARBI harahap apabila kepala sekolah tersebut dipanggil terakhir kali tidak juga hadir harus di mutasi atau diganti walaupun dengan peoses.
Ini sudah melanggar PP 53 tentang disiplin PNS, lapiran segera dilaporkan kepada BKD, Cuma butuh informasikan kepada guru - guru jangan ada aktifitas mengajar terganggu sekalipun ini nanti akan kita proses.
Padahal diperaturan tersebut telah di tuangkan kritria yang berlaku untuk pemutasian dan diganti bahwa kepala sekolah telah meninggal dunia, mengundurkan diri dan terjerat hukum baru bisa kita ganti.
Lalu kalau sudah terjadi mutasi mulai dari bulan januari tahun 2022 ini akan terjadi mutasi atau pergantian terhadap kepala sekolah tersebut, karena ini telah mencoreng dunia pendidikan.
Harapan ARBI untuk kedepannya tidak ada lagi kita temukan kepala sekolah di kabupaten mandailing natal ini seperti yang dilakukan oleh kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab atas tugas amanah yang diberikan penerintah terhadapnya. Ini merupakan preseden buruk didunia pendidikan.(red)
0 Komentar