Medan,Suaraperjuangan.id - Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap I dalam launching yang digelar di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (25/3/2022).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
“E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” ujarnya.
Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik. Antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
“Jadi banyak manfaatnya. Secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Mashuri L)
0 Komentar