DELI SERDANG,suaraperjuangan.id - Persidangan perkara dugaan korupsi di Kesekretariatan DPRD Deli Serdang dengan register nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn yang melibatkan eks Kepala Bagian Umum (IPH), eks Bendahara (RTA) dan Pimpinan Perusahaan Penyedia (JL) dalam serapan anggaran perawatan Mobil Dinas di Kesekretariatan DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018-2019 lantas didakwa JPU Kejari Deli Serdang, masuk persidangan ke-4 (empat).
Babak baru diungkap dalam persidangan sebelumnya dalam agenda ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) pemeriksaan saksi, yangmana Majelis Hakim menegaskan kejanggalan JPU yang tidak pernah periksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Deli Serdang Rahmad Nasution selaku Pengguna Anggaran yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kesekretariatan DPRD Deli Serdang.
“Ini aktornya (Sekwan). Seharusnya terdakwa dia ini. Nggak bisa cuma surat keterangan seperti ini (suket sakit). Majelis hakim minta rekam mediknya. Pemeriksaan saksi-saksi kami rasa sudah cukup. Kalau minggu depan gak bisa dihadirkan kami keluarkan penetapan upaya paksa. Begitu ya pak jaksa?. Ya sudah sekalian nanti pemeriksaan Sekwan sama ahli minggu depan,” tegas Ketua Majelis Hakim Tipikor dalam sidang perkara sebelumnya kepada JPU Kejari Deli Serdang.
Menanggapi himbauan Ketua Majelis, JPU Kejari Deli Serdang yang dalam perkara tersebut di pimpin oleh Ketua tim JPU Guntur Samosir didampingi Novi Yanti, mengaku pihaknya hingga saat persidangan itu belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Rahmad Nasution, dan beralasan yang bersangkutan sedang sakit stroke, dinilai JPU tidak cakap untuk diperiksa, konon lagi ditetapkan tersangka hingga dapat didakwa pihaknya. sebab diterangkannya terhadap majelis, ngomong saja Sekwan tidak jelas, alias celat.
Terkait itu, lagi. Untuk sidang selanjutnya Kamis 31 Maret 2022 dalam agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan melalui Humas Pengadilan Negeri Medan mengaku belum tahu datang atau tidak Sekwan DPRD Deli Serdang pada sidang selanjutnya. namun ia menegaskan Majelis akan perintahkan JPU Kejari Deli Serdang untuk upaya jemput paksa terhadap Sekwan bila tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Sidang hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 ini. Kalau juga tidak datang Majelis akan buat penetapan untuk memanggil paksa Sekwan DPRD Deli Serdang". ujar juru bicara Pengadilan Negeri Medan YM Immanuel Tarigan, S.H, M.H, Selasa (29/3/22).
Terpisah, Kasi Intel Kejari Deli Serdang Syahron Hasibuan, S.H, M.H selaku juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kepada media ini saat dikonfirmasi terkait apakah Sekwan dapat dipastikan untuk dihadirkan di persidangan Kamis 31 Maret 2022 esok, juga belum dapat memastikan kehadiran Sekwan dalam persidangan sesuai dimintakan Majelis Hakim Tipikor Medan.
Bahkan, lebih lanjut disinggung untuk ungkap apakah Kejari Deli Serdang telah ada upaya panggil eks Sekwan Rahmad Nasution yang seharusnya adalah aktor intlektual seperti sebagaimana disebut Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atas realisasi pembiayaan perawatan kendaraan Dinas di Kesekretariatan DPRD Deli Serdang yang masa jabatannya berakhir pada 2021 lalu itu, Syahron memilih bungkam. (tim - COJDS). / Rdn. )
0 Komentar