Bantah Lakukan Korupsi Tambang, Bendum PBNU Hadiri Sidang Secara Daring

Medan,Suaraperjuangan.id - Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming membantah keterlibatannya dalam kasus suap izin usaha pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Mardani H Maming menyampaikan hal tersebut secara daring , dalam sidang yang berlangsung, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/04/2022).

“Pak Mardani telah berlaku koperatif, memenuhi panggilan sidang dan memberikan keterangan secara online. Tetapi, Majelis Hakim memintanya untuk memberikan kesaksian secara offline”,ujar Kuas Hukum Mardani, Irfan Idham, Selasa (19/04/2022).

Meskipun saat ini Mardani sedang berada di Singapura, lanjut Irfan, namun sebagai warganegara yang taat hukum Ketua Umum BPP HIPMI tersebut memenuhi panggilan 

Irfan juga menyampaikan kehadiran kliennya secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Kejaksaan.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan untuk hadir secara online. Setahu kami, pada sidang pekan lalu, Majelis Hakim juga memperbolehkan Pak Mardani untuk hadir secara online. Berdasarkan hal ini, klien kami telah memenuhi kewajiban hukum”,ujar Irfan.

Irfan menambahkan, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

 “Berdasarkan Pasal 119 jo pasal 179 Kuhap Pak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga tidak ada lagi keraguan secara hukum”,terangnya.

Irfan menjelaskan, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, tidak memiliki keterkaitan perkara pokok atas terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam suap izin tambang di Tanah Bumbu.

"Pokok perkara kasus ini gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata  Irfan.

Dia menegaskan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar.

Mardani selaku bupati saat itu, papar Irfan, bakal memproses setiap permohonan maupun surat yang sudah sesuai dengan ketentuan. Izin tidak mungkin diteken bupati, jika tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.(Team/Red)

Posting Komentar

0 Komentar