Taput,Suaraperjuangan.id - Berdasarkan informasi Laman Direktori Pengadilan Tinggi Medan, perkara banding yang diajukan terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara nomor 357/Pid/2022/PT Medan dan nomor 358/Pid/2022/PT Medan ditolak Pengadilan Tinggi Medan.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi Medan dikutip, kasus banding penghinaan dengan perkara 357/Pid/2022/PT Medan, dipimpin Hakim Ketua Rumintang dengan anggota Hj.Hasmayetti, Brardy Djohan yang diregister 16 Maret 2022.
Dalam amar putusannya tanggal 12 April, mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa, MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 2/PID C/2022/PN TRT, TANGGAL 18 FEBRUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
Sedangkan untuk perkara nomor 358/Pid/2022/PT Medan tanggal 11 April yang diregister tanggal 16 Maret.
Majelis Hakim yang diketua Zainal Abidin Hasibuan dengan anggota Parlas Nababan, Brjamuka Sitorus dalam amar putusannya mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa selanjutnya menguatkan putusan pengadilan negeri Tarutung tanggal 25 Februari 2022 nomor 3/Pid/C/2022/PN Tarutung.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 3.000.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tarutung Golom Silitonga saat dikonfirmasi via selular , Sabtu (16/4) membalas chat berisikan untuk mengecek putusannya langsung ke kantor.
Kuasa Hukum Alfredo Sihombing dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sabungan Parapat menyambut baik penolakan banding dan menguatkan putusan pengadilan Tarutung kepada terdakwa Henuk.
" Keadilan sudah ditegakkan, walaupun tidak seperti yang kita inginkan namun mungkin inilah proses hukum dan kita sangat menghormati apa yang jadi putusan hakim," ucap Sabungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim PN Tarutung Natanael Sitanggang yang mengadili perkara pelapor Martua Situmorang dengan terlapor Prof. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara 2/Pid C/2022/PN Trt menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan tanggal 18 Februari.
Dan selang seminggu, hakim pengadikan Tarutung yang dipimpin Wakil Ketua Hendra Hutabarat pada saat sidang atas pelapor Alfredo Sihombing dengan terlapor Prof. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara 3/Pid C/2022/PN Trt tanggal 25 Februari menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan.
Dan atas jatuhnya vonis atas dua putusan hakim Pengadilan Tarutung, Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung tersebut mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (Riyo E.Nababan)
0 Komentar