Tak Bayar Hak Karyawan Meninggal Dua Tahun, RS Anna Medika Bekasi Malah Gugat Ke Pengadilan

Bekasi,Suaraperjuangan.id — Kisah ini adalah kelanjutan dari drama berseri  dipertontonkan oleh RS Anna Medika Bekasi  terhadap Ibu Nurhasanah, seorang ibu rumah tangga beranak tiga, dan ahli waris dari seorang pekerja tetap  berprofesi dokter  bernama dr M Anwar Nawawi, bekerja di RS Anna Medika – Bekasi mulai tahun 2012 hingga tutup usia di tahun 2020.

Namun tak membayarkan hak almarhum sesuai dengan pasal 166, Undang – Undang No13 tahun 2013, Tentang Ketenagakerjaan.

Tapi pada tanggal 09 Desember 2021 lalu malah menguggat Ibu Nurhasanah ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung KL 1A Khusus, dengan nomor perkara 311/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg.2.

Kemudian yang menjadi pertanyaan mengapa hampir dua tahun almarhum meninggal, dan setelah hampir satu tahun dari anjuran Disnaker Kota Bekasi dikeluarkan, RS. Anna Medika baru mengajukan Gugatan ke PHI.

Padahal jelas dalam Pasal 13 ayat 2(C), Undang – Undang PHI No 2 tahun 2004, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka: (C) para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.

Untuk selanjutnya melakukan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial setempat.

Pada awalnya sesuai dalam surat – surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut menyatakan bersedia membayar hak (alm) pekerja sesuai Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Bekasi 567/2656/DisnakerHijamsostek, tertanggal 28 Desember 2020, senilai Rp.277.571.475.

Namun pada akhirnya setelah hampir setahun menggantungkan nasib seorang janda beserta ketiga anak yatimnya, RS Anna Medika malah mengajukan gugatan ke PHI karena tidak setuju membayar sesuai dengan angka yang telah dikeluarkan dalam Anjuran Disnaker Kota Bekasi dan hanya bersedia membayar senilai Rp.208.179.371 dalam gugatannya.

Dalam fenomena perlakuan tidak serius dan cenderung main–main dari rumah sakit tersebut, ternyata sesuai dengan Fakta Persidangan yang ditampilkan dengan bukti Tergugat atas “Resume Transkrip Rekaman Percakapan Tanggal 04 November 2020 antara Ibu Nurhasanah dan anak lelakinya, dr Yenny (Komisaris PT), dr Avisena (Direktur Rumah Sakit), Chandra Buana (Kabag Keuangan), Rachmad Barnaby (Kabag Umum), Husein Karbala (legal) di RS. Anna Medika Bekasi”.

Terkuak, memang sejak awal almarhum meninggal, manajemen rumah sakit tersebut enggan memberikan hak pesangon kematian almarhum.

Hal tersebut dianggap impas atau bahkan minus dengan dugaan fraud yang dilakukan oleh almarhum ataspenggelapan dana BPJS, yang tidak pernah bisa dibuktikan.(red)

Posting Komentar

0 Komentar