Bea Cukai Kembali Mengagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Batam,Ambon dan Mojokerto

Jakarta,Suaraperjuangan.id – Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap total ratusan ribu rokok ilegal di wilayah Batam, Ambon, dan Mojokerto,(23/06/2022).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, Gumelar, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Mei dan Juni melaksanakan Operasi Gempur Rokok ilegal di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon.Tercatat sebanyak 25 kali penindakan telah dilakukan Bea Cukai Ambon dalam kurun waktu Mei dan Juni.

"Total penindakan yang berhasil diamankan Bea Cukai Ambon berupa 10.400 batang rokok ilegaldan 9600 gram tembakau iris tanpa dilekati pita cukai. Jika ditaksir, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan senilai Rp6.500.000,00", terang Gumelar.

Di Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo gagalkan peredaran rokok ilegal berupa 45 koli atau setara 20.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, pada Rabu (15/06). Perkiran nilai barang mencapai Rp820.800.000,00, sementara potensi kerugian di sisi penerimaan negara sektor cukai mencapai Rp432.000.000,00.

"Ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat adalah rokok tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas. Oleh karena itu apabila masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok seperti yang disebutkan, segera laporkan ke Bea Cukai terdekat",ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sementara itu, di Batam, Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal cepat pada Rabu (08/06). Dari hasil penindakan diamankan sebanyak 80 karton hasil tembakau ilegal dan 58 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal. Penindakan berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepulauan Riau.

Hatta menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam pada Rabu (08/06) pukul 00.30 waktu setempat. Setelah melakukan pendalaman informasi, didapati adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga adalah barang kena cukai (BKC) ilegal. Melalui hasil pemantauan dan koordinasi, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi taget operasi. Sayangnya, nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut berhasil ditegah.

"Rincian barang-barang yang berhasil diamankan dari penindakan kapal cepat di perairan Kepulauan Riau yaitu sejumlah 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter minuman keras ilegal. Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan senilai Rp2.343.080.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,00",jelas Hatta.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal merupakan komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat. Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan rokok dengan ciri-ciri sebagaimana rokok ilegal dan dapat melaporkan ke contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225.(Riyo E.Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar