Jakarta,Suaraperjuangan.id - Dalam rangka mempererat kerja sama sekaligus menjaga hubungan baik dengan instansi lain, Bea Cukai melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi atau aparat penegak hukum di berbagai daerah. Kali ini pertemuan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Tangerang, Yogyakarta, Jakarta, dan Maluku Utara,24-06-2022.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta serah terimakan tersangka R (30) pemalsu dokumen pelengkap kepabeanan beserta barang bukti yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidikan dilakukan karena adanya upaya tindak pidana kepabeanan yang dilakukan tersangka yang menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa invoice yang palsu atau dipalsukan untuk mengurangi kewajiban kepabeanan.
Menggapi kasus tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengubah data dan nilai invoice yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor dengan maksud mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan Pajak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Pemeriksa Bea Cukai atas ketidakwajaran nilai barang yang diimpor oleh PT SIA. Kemudian setelah dilakukan penelusuran informasi oleh unit intelijen, ditemukan invoice atas barang tersebut yang ternyata nilainya jauh lebih besar dari invoice yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean.
"Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas sinergi yang dijalin dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta, sehingga kasus tindak pidana kepabeanan ini tertindaklanjuti sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku",ujar Hatta.
Serupa, Bea Cukai Jakarta melakukan serah terima berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di ruang bidang Pidana Khusus, Kejari Jakarta Timur, Kamis (9/6).
Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan pada 12 April 2022 di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka berinisial IR, tertangkap tangan saat melakukan pengepakan barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan dijual. "Modus yang dilakukan IR adalah penjualan menggunakan marketplace. Total barang bukti berupa 746.120 batang sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dan 7.200 batang sigaret putih mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 537.260.131", ujar Hatta.
Selain pengerahan berkas perkara, Bea Cukai juga melakukan upaya sinergi ke APH di Yogyakarta dan Maluku Utara. Bea Cukai Jogja (Bejo) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (13/06). Dalam kunjungan tersebut, keduanya membahas terkait penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta.
Sementara itu, Bea Cukai Ternate melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi di wilayah Maluku Utara, antara lain Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Ternate, OPH Bandara Sultan Babullah, Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Bank Mandiri Cabang Kota Ternate, Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dan PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park.
Terkait kegiatan tersebut, Hatta mengatakan bahwa turut dilakukan pembahasan terkait peta kerawanan rokok ilegal dan peredaran narkoba di daerah Halmahera dan upaya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Maluku Utara. "Kami juga melakukan asistensi kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park dalam rangka mengetahui perkembangan kegiatan kepabeanan dan cukai sejauh ini, terutama kegiatan terkait ekspor impor", pungkasnya mengakhiri.(Riyo E.Nababan)
0 Komentar