Lubuk Pakam,Suaraperjuangan.id - SERIBUAN karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan pengawalan di areal HGU No.62 kebun Penara Afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (27/6). Aksi ini dilakukan menyusul adanya rencana PN Lubuk Pakam yang akan kembali melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, sesuai penetapan No.02 tertanggal 24 Maret 2022.
Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, ada beberapa point' krusial yang mendasari penolakan itu. Yang pertama, para penggugat yakni Rokani dkk, tidak bisa menunjukkan titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan areal itu ada di lahan HGU Penara yang disebut sebagai eks lahan tembakau PTP IX. Yang kedua, dari 464 hektar areal yang digugat atas nama kelompok tani atau masyarakat, 23 orang penggugat sudah menyatakan menarik gugatannya karena merasa memang tidak memiliki lahan di areal Penara. Dengan kenyataan itu, berarti penetapan PN Lubuk Pakam tanggal 24 Maret 2022, tidak bisa dilaksanakan atau cacat hukum.
" Karena itu hari ini seribuan karyawan kembali ke Penara untuk menolak upaya upaya untuk menguasai lahan HGU oleh pihak lain dengan cara-cara manipulatif," jelas Ganda Wiatmaja.
Sementara itu Penasehat Hukum PTPN 2 Julisman SH MH menyebutkan, dalam rapat koordinasi dengan pihak Polres Deli Serdang Jum'at (24/6), kenyataan itu sudah diungkapkan, bahwa rencana pencocokan objek perkara atau konstatering tidak bisa dilakukan. Namun pihak penggugat agaknya tetap bersikeras untuk tetap dilaksanakan.
PERAN MAFIA TANAH
Kuatnya desakan untuk segera mengeksekusi lahan HGU Nomor 62 kebun Penara, diduga karena adanya oknum-oknum mafia tanah yang ingin segera menguasai areal di sekitar bandara Kuala Namu yang sangat strategis itu. Dengan melibatkan kelompok HKTI diharapkan para penggugat yang telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung bisa segera menguasai areal yang mereka tuntut.
Padahal secara hukum, PTPN 2 sudah mengajukan PK, karena adanya ketidaksesuaian dalam diktum putusan Mahkamah Agung, ditambah terungkapnya pencatutan nama puluhan warga yang sama sekali tidak tahu menahu soal tanah kebun Penara. Namun nama mereka dimasukkan sebagai penggugat, setelah diiming-iming mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang sebesar Rp. 1,5 Milyar.
Sejumlah warga yang akhirnya mencabut gugatannya mengungkapkan secara gamblang, bagaimana mereka dikendalikan pihak tertentu, dari mulai pengumpulan KTP dan KK sampai membuat penyerahan kuasa ketika gugatan atas lahan Penara sudah diputus Mahkamah Agung. Beberapa warga menolak dengan tegas membuat pengalihan kepemilikan lahan, yang sama sekali belum mereka dapatkan.
Dari bukti bukti ini PTPN 2 sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, dan berharap adanya tindakan pemalsuan data otentik ini bisa diusut tuntas, sehingga akan menjadi pintu masuk mengusut oknum-oknum mafia tanah yang ada di belakang gugatan terhadap lahan HGU PTPN 2, khususnya areal HGU kebun Penara Afdeling III kebun Tanjung Garbus, jelas kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja. Sementara itu Kasubag Humas PTPN 2, Rahmad Kurniawan menambahkan PTPN 2 dan segenap karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan SPP PTPN 2 , akan tetap solid mempertahankan dan menjaga HGU aktif Nomor 62 afdeling 3 kebun Penara yang HGU nya berakhir hingga tahun 2028.
Hal yang sama diungkapkan Kabag Pemanfaatan dan Pengaman Aset Ridho Syahputra Manurung. Menurut Ridho, pihaknya akan komit untuk terus menjaga aset negara yang pengelolaannya dipercayakan ke PTPN 2 dari upaya pihak-pihak lain untuk menguasainya. Sebab sesuai ketentuan HGU adalah produk hukum yang harus dijaga sebaik-baiknya oleh PTPN 2. "Kita menolak dengan tegas upaya-upaya penguasaan pihak lain dengan cara-cara manipulatif seperti yang kita duga terjadi atas lahan HGU No.62 kebun Penara. Kami akan menjaga lahan HGU ini sampai titik darah terakhir. Tidak ada kompromi terhadap mafia tanah, tegas Ridho Manurung.. ( Rahmadani )
0 Komentar