Terutama untuk honorer nakes belum ada kebijakan afirmasi, dan pengajuan formasi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan Pemda setempat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana amanat Perpres 98 tahun 2022 tentang penggajian dan tunjangan PPPK oleh kas daerah.
Berkaca pada hal itu, Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi, M Nuh menyampaikan bahwa kedepannya nanti kira-kira sekitar 90% honorer nakes akan menganggur terdampak PHK dan kebijakan yang terburu-buru dan ini juga akan beresiko lumpuhnya pelayanan kesehatan di Kabupaten bekasi, karena ketidakseimbangan petugas dengan volume dan beban kerja.
"Melihat situasi dan kondisi demikian, kepada rekan-rekan legislatif yang komisinya membidangi masalah Kesra (Pendidikan dan Kesehatan) mohon untuk bantu nasib para honorer nakes untuk disuarakan kepada Bupati bekasi," ujar M Nuh kepada media pada Kamis, (7/7/2022).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan kalau kebijakan ini hanya didasari karena ingin penghematan, perlu diingat bahwa negara bukan perusahaan dan para pejabat negara mulai dari presiden hingga RT/RW itu dipilih oleh rakyat bukan oleh yang lainnya.
"Makanya harus ada semangat dan keinginan untuk melindungi warga negara ini termasuk juga bagaimana nasib dari honorer nakes yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.(Red)
0 Komentar