Dugaan Kasus Pungutan Liar Program PTSL, Warga Desa Lambangsari Beberkan Permasalahannya

BEKASI,Suaraperjuangan.id – Kasus dugaan pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menyeret Kepala Desa Lambangsari PH. Dia menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Salah seorang warga RT 001 RW 07, Dusun I Desa Lambangsari, Jonathan, menjadi salah satu warga yang mendaftar program PTSL Jokowi.

Kepada media Jonathan mengatakan mendaftarkan 3 bidang tanah lewat program yang dicanangkan Presiden Jokowi tersebut.

Jonathan harus membayar sebesar Rp1.500.000 untuk 3 bidang tanah yang didaftarkan itu.

“Saya kan bayar Rp1.500.000, kemudian duit saya yang (2 bidang tanah, Ed) dibatalkan tidak pernah dipulangkan, itu yang membuat saya keberatan,” kata dia, Minggu, 7 Agustus 2022.

Jonathan menjelaskan nominal uang itu Rp100.000 untuk biaya materai per bidang, sementara Rp400.000 pungutan per bidang. Sehingga total Rp1.200.000 untuk pungutan, dan Rp300.000 untuk biaya meterai.

Jonathan menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000 kepada perwakilan RW yang kemudian disampaikan kepada Panitia PTSL.

“Pada waktu itu saya sampaikan ke RW. Nah RW saya kasih duitnya kemudian dia (RW) teruskan. Tapi RW itu langsung dia kasih katanya kepada panitia yang dibentuk di posko dekat rumah Kades,” kata dia.

Dia menjelaskan Panitia PTLS diketuai oleh Kepala Desa Lambangsari PH, dan staf desa lainnya.

Jonatan menjelaskan hanya 1 bidang yang dapat dijadikan sertifikat, 2 lainnya dibatalkan karena alasan keberatan.

“Saya pertanyakan siapa yang keberatan? Tapi sampai hari ini baik pihak desa itu tidak pernah menjelaskan siapa yang membatalkan. Yang salahnya itu semua pengumuman PTSL itu direkayasa, tidak pernah dimunculkan,” tuturnya.

“Saya ndak minta uang kembali, seharusnya dikembalikan dong (karena 2 pengajuan dibatalkan, Ed). Mereka pulangin dokumen saya, harusnya uang ikut (dipulangi). Itupun (dokumen) juga disimpan oleh Y (inisial aparatur Desa Lambangsari, Ed) di desa, koorlapnya,” tutur dia.

Jonathan meminta dokumen bidang tanah yang dibatalkan itu, setelah itu dikembalikan oleh pihak desa.   

Biaya melebihi ketentuan itu, kata dia, tidak melalui sosialisasi oleh pihak Pemerintah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatanun merasa kesal ada pungutan liar dalam program Jokowi.

“Pak Jokowi meresmikan PTSL, sudah menyampaikan jika ada pungutan di atas Rp150 ribu melaporkan. Makanya sekarang masyarakat Lambangsari melaporkan,” tegas dia.

Ia mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bekasi yang berani mengusut dugaan pungli di Desa Lambangsari.“Tanah makam PTSL itu, juga harus diungkap,” tuturnya. (All) 

Posting Komentar

0 Komentar