Lampung,Suaraperjuangan.id – Hasil Sinergi Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung berhasil mengamankan 3,2 Juta batang rokok ilegal dalam tiga kali penindakan yang dilakukan selama periode 27 Juli s.d. 05 Agustus 2022. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang berhasil diamankan mencapai Rp2,5 miliar,Rabu (10/08/2022).
"Ketiga penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil pick up dan mobil truk dari Pulau Jawa ke Sumatera",ungkap Esti Wiyandari,(08/08/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas diturunkan untuk melakukan patroli di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk menemukan target operasi pada tanggal 27 Juli 2022. Alhasil, petugas menemukan pick up dimaksud yang membawa muatan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai sejumlah 640 ribu batang.
Melanjutkan informasi yang diterima, petugas kembali diturunkan pada operasi berikutnya yaitu pada tanggal 31 Juli 2022. Dilakukan pemantauan di sepanjang ruas jalan tol Trans Sumatera untuk menemukan target operasi. Awalnya petugas menemukan truk tersebut bermuatan jerigen namun setelah diperiksa lebih mendalam, petugas berhasil menemukan karton-karton yang berisi 1,9 juta batang rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas.
Tidak berhenti sampai disitu, di penindakan berikutnya pada tanggal 05 Agustus 2022, Bea Cukai Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung kembali berhasil menggagalkan peredaran 730 ribu batang rokok ilegal tertutup bungkusan gula merah yang diangkut menggunakan truk di daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Seluruh barang bukti dan pelaku atas kedua penindakan ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ketiga penindakan yang kami lakukan ini tidak lantas membuat kami puas. Bea Cukai Lampung akan terus bersinergi dan berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan peredaran rokok ilegal ini guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Provinsi Lampung karena kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini berdampak negatif terhadap penerimaan negara", ungkap Esti Wiyandari.(Riyo E.Nababan)
0 Komentar