Jakarta,Suaraperjuangan.id - Sebanyak 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas serentak dari penjara pada Hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Melihat kondisi Indonesia hingga saat ini khususnya dalam budaya korupsi, satu indikator terukur bisa memakai Indeks Persepsi Korupsi / Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis setiap tahun oleh Transparansi Internasional. Berikut CPI Indonesia berturut-turut sejak tahun 2019. Pada skala 0-100, skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih. CPI Indonesia tahun 2019 sebesar 40, lalu tahun 2020 turun 3 poin menjadi 37 kemudian naik tipis pada tahun 2021 menjadi 38.
Pemberantasan korupsi sendiri terbagi dua yaitu pencegahan korupsi dan penindakan korupsi. Penindakan kasus korupsi memang lebih populer daripada pencegahan korupsi. Jika penindakan korupsi cenderung hingar-bingar di media sosial seperti Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK yang selalu menjadi sorotan publik, sedangkan pencegahan korupsi memang ibarat berjalan di jalan sunyi sepi dari pemberitaan dan perhatian publik.
Paradoks Pemberantasan Korupsi.
Ketika pencegahan korupsi berjalan baik seharusnya tindakan peristiwa korupsi semakin berkurang. Dengan kata lain, semestinya berkurangnya jumlah kasus korupsi dan OTT yang dilakukan oleh KPK bisa diartikan bahwa pencegahan korupsi menghasilkan outcome dan dampak yang signifikan. Namun ada juga anekdot yang mengatakan bahwa pelaku korupsi yang tertangkap hanya ketiban sial dibandingkan pelaku korupsi yang lebih banyak tidak tertangkap oleh KPK.
Presiden Jokowi tahun 2019 mendorong upaya pencegahan korupsi melalui Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penulis sendiri bekerja sebagai Tenaga Ahli di Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK periode tahun 2019 – 2020. Ini adalah bentuk kerja kontribusi penulis dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
Penulis memulai inisiatif perkumpulan pegiat anti korupsi di sektor agraria dan kehutanan yaitu Agraria Watch Indonesia tahun 2021. Sedangkan di bidang lingkungan hidup terutama laut, danau, sungai dan hutan penulis menginisiasi gerakan Ocean Society Indonesia. Kegiatan utama berupa saling berbagi informasi melalui jejaring dan melakukan analisa kebijakan publik serta menjalankan pengawasan dan monitoring terhadap Kementerian Lembaga, Pemda dan Institusi (K/L/D/I) terkait tata kelola dan implementasi program prioritas pemerintah khususnya Reforma Agraria, dan target SDG di bidang lingkungan hidup dan komitmen Indonesia di bidang perubahan iklim.
Pemimpin seperti apa yang bisa membantu Indonesia bebas dari korupsi?
Pemberantasan korupsi adalah perang yang harus dihadapi secara bersama seluruh komponen bangsa. Korupsi tidak terlepas dari budaya korup dan permisif masyarakat. Komitmen dan kemauan politik pemimpin adalah syarat utama Indonesia bebas korupsi. Namun komitmen dan kemauan politik ini harus kemudian diturunkan ke tataran normatif, kelembagaan dan internalisasi program pemberantasan korupsi seluruh KLDI dan masyarakat serta dunia usaha. Pemimpin yang memiliki visi, misi, komitmen sekaligus mampu mengeksekusi sebagai etalase (showcase) adalah pemimpin sejati, pemimpin yang Bersih – Transparan – Profesional. Pemimpin itu BTP.
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) bagi generasi muda sangat penting untuk memutus rantai generasi budaya korupsi. Kurikulum PAK sejak pendidikan usia dini (PAUD) sejalan dengan pendidikan dan pengamalan nilai-nilai ideologi Pancasila. Contoh pengamalan integritas selaras nilai-nilai ideologi Pancasila yaitu percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak bergaya hidup mewah, tidak semena-mena, menghargai hasil karya orang lain, hidup tenggang rasa, dan lain-lain.(Riyo E.Nababan/G.S)
0 Komentar