Dalam kegiatan itu melibatkan personil IPTU Agus Purnomo SH,IPDA Herikson Siahaan ,IPDA Asun Simanjuntak
IPDA M. Nasution ,
OPSNAL UNIT RESUM,.OPSNAL UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN LABUHAN.
Dari titik pengerebekan yang dilakukan tim kepolisian di Kecamatan Medan Labuhan Polisi, berhasil mengamankan Ra 56 Tahun Nelayan beralamat Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan (Pemilik Rumah sebagai Saksi) To
31 Tahun Nelayan Jl. Bom Lama Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan (Anak Pemilik Rumah sebagai Saksi).
Sasaran kedua polisi berlanjut ke wilayah Kecamatan Medan Deli, seorang pemain berhasil juga diamankan Ag 43 Tahun, Su 46 Tahun : Jl. Kawat 6 No. 10 Lingkungan 11 Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli saat melakukan penggeledahan polisi pemilik Rumah dan ditemukan Sajam dibadan atas nama, HS 44 Tahun pemain juga seorang kasih RA 23 Tahun.
Dari Keterangan polisi,1 (satu) Unit Mesin Judi Tembak Ikan, 2 (dua) Paket Sabu,1 (satu) Paket Daun Ganja Kering
4 (empat) buah sajam,1(satu) Unit alat panah
20 (dua puluh) Unit anak panah2 (dua) buah dompetuang tunai hasil penjualan sabu Rp 108.000,-( seratus delapan ribu rupiah)
5 (lima) Unit mesin Jackpot
1 (satu) Unit Mesin Tembak Ikan, 1 (satu) Unit mesin tembak ikan,1 (satu) buah Chip tembak ikan, (satu) Unit HP merk OPPO warna Biru,1 (satu) Unit HP merk Nokia Warna Hitam,1 (satu) Unit HP merk IPHONE Warna Gold,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy,1 ( satu) Unit Sepeda Motor Rigo warna merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor zupiter Z Warna Biruuang tunai sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kemudian disita dari RA uang tunai sebesar Rp. 205.000,- ( Dua ratus lima ribu rupiah) disita dari HS 1 (satu) buah sangkur Satpam
Tas berisikan carger, handset.
Ceritanya Berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya perjudian mesin tembak ikan di TKP 1 Jl. Bom Lama Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, selanjutnya team Gabungan menuju ke lokasi tsb. Pada saat sampai di lokasi team mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) Unit Mesin tembak ikan dalam kondisi mati/tidak ada aktifitas permainan.
Selanjutnya Team menuju ke TKP 2 Jl. Speksi Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli,team mengamankan 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan dan 5 (lima) Unit mesin Jackpot dalam kondisi mati/tidak ada aktifitas permainan kemudian team menuju ke TKP 3 Jl. Tanjung Mulia Kawat 3 Kec. Medan Deli, team mengamankan 1 (satu) Unit Mesin tembak ikan yang sedang beroperasi dan 5 orang orang yg berada di TKP selanjutnya team memboyong tsk dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Pel. Belawan. Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh masyarakat mendukung Tindakan petugas di Lapangan.
Untuk itu seluruh yang diduga tersangka dalam kasus perjudian Narkoba juga barang bukti lansung diangkut ke kantor Polres Pelabuhan Belawan,guna dilakukan penyidikan. ( kamaluddin pasaribu)
0 Komentar