MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Kajati Sumut Idianto SH telah mengeluarkan surat pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) menindaklanjuti statemennya menggali informasi Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ berbahan gula rafinasi yang difortifikasi vitamin C dan D.
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yosgernold, Kamis (13/10/2022) menegaskan, Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) sesuai dengan Surat Perintah yang sudah ada.
“Jelasnya akan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan. Dengan surat perintah yg sudah ada,” tulis Yosgernold menjawab wartawan via pesan di laman Whats App nya.
Informasi yang diperoleh tim Kejati Sumut atas dugaan Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ dihasilkan dari fortifikasi vitamin C dan D ke dalam Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ produk Medan Sugar Industry, lanjut Yosgernol, maka pengembangan informasi tersebut akan dikembangkan.
“Dikarenakan ini informasi, maka pengembangan informasi terutama yg dilakukan. Dan ini dari informasi yg telah ada indikasinya harus diperjelas,” tegasnya dalam pesan WA.
Dia juga menjelaskan, pengembangan dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan akan diketahui dan akan diketahui. “Namun senada dengan pengembangan akan diketahui,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melalui Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan diwakili Fungsional Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST menegaskan, pemakaian Gula Kristal Rafinasi (GKR) dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.
Dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022) tentang standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar sapaan akrab pejabat BSPJI Medan ini mengirimkan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
“Jadi bila ada dugaan pemakaian gula Rafinasi dikemas ulang dengan menambah bahan lain seperti vitamin dan menyatakan itu sebagai gula Kristal Putih tu jelas menyalahi peraturan permendag itu,” tulisnya di laman Whats App nya.
Dijelaskannya, Gula Kristal Rafinasi ditetapkan sebagai bahan baku industri, misalnya sebagai pemanis sirup, kue dan lain lain. “Jadi Gula Rafinasi itu ditetapkan sebagai bahan baku Industri, misal sebagai pemanis sirup, kue dll,” tulisnya.
Menyikapi adanya produksi, Praktisi Hukum konsen di bidang kesehatan Sabarudin Daeli SE,SH,MH dengan tegas meminta, Satgas Pangan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan mengusut adanya fenomena Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ yang diproduksi di KIM III Medan berbahan gula rafinasi dari Medan Sugar Industry (MSI).
“Segera usut praktek Fortifikasi dan pengemasan ulang gula rafinasi merk MSI menjadi GulaVit oleh PT Pesona Inti Rasa di KIM III Medan. Sempat disidak BBPOM Medan dan Disperindag Sumut tapi tak ada tindakan tegas. Bahkan terkesan menjadi humas perusahaan,” tegas aktivis dikenal vokal ini.Dia juga memaparkan, bahaya Gula Kristal Rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit.
“Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi,” katanya sembari mengatakan referansi artikel bahaya Gula Rafinasi banyak dimuat diberbagai website kesehatan.
Dipaparkannya, Gula Rafinasi juga bisa menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya.
Sebelumnya, BBPOM Medan dan Disperindag Sumut satu suara mengatakan, produk GulaVit kemasan 50 Kg yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa (PIR) sesuai SNI.
Bahkan, Pengawas Disperindag Sumut Sujatmiko dalam paparannya mengatakan, produk GulaVit PT PIR sesuai aturan setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian. “Setelah kami koordinasikan ke kementerian, GulaVit produk PT PIR sesuai SNI dan aturan,” katanya, Jumat (7/10/2022) meski diakuinya saat sidak produksi perusahaan ini sedang berhenti.
Kepala BBPOM Medan Marthin Suhendri pun, Senin (10/10/2022) menolak menerangkan hasil kajian GulaVit yang diperiksa laboratorium mereja dengan alasan rahasia, namun dia mengatakan produk GulaVit sesuai SNI.
“Saya tak bisa memberikan hasil pemeriksaan sample karena rahasia dan sesuai KIP. Tapi GulaVit sesuai SNI dan sesuai mutu,” katanya dihubungi via ponselnya.
PT Pesona Inti Rasa (PIR) dalam sidak BBPOM Medan dan peninjauan Disperindag Sumut menemukan pengolahan Gula Rafinasi yang difortifikasi vitamin C dan D dan menjadi Gula Putih untuk diedarkan.
Data diperoleh wartawan, prosuden Gula Putih merk ‘GulaVit’ beralamat di KIM 3 ini pada tanggal 20 dan 23 September 2022 mengeluarkan 20 ribu lembar goni bekas Gula Rafinasi merk ‘MSI’ yang tertulis ‘Hanya Untuk Kebutuhan Industri’ yang produsennya PT Medan Sugar Industry Deli Serdang Sumut. (SP)
0 Komentar