Medan, Suaraperjuangan.id - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Senin (03/10/2022).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Pentingnya pembentukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta menyesuaikan tipelogi besaran perangkat daerah yang dimaksud sehingga terwujudnya perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan parsial terhadap perangkat daerah yang ada dengan menggunakan metode pendekatan yang komprehensif. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Medan”, kata Bobby Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, karena hal tersebut menjawab regulasi sebagai acuan hukum yang di atasnya sudah mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyesuaian di tingkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini, nantinya akan mendorong kinerja lebih efektif, efisien dan lebih tepat sasaran di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Ke depannya diharapkan Pemerintah Kota Medan akan memiliki perangkat daerah yang lebih optimal di dalam pelaksanaan tugas mereka masing-masing”, tandas Hasyim.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(SP)
0 Komentar