MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Peyidik Polda Sumut menindaklanjuti laporan warga bantaran Sungai Kera yang mengalami pencemaran air yang diduga akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Parit di Jalan Pulau Pini 2 KIM II sekitar PT Jui Shin Indonesia.#
“Penyidik akan menindaklnjuti,” jawab Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/10/2022) menjawab tindaklanjut laporan tertulis puluhan warga Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
Kombes Hadi Wahyudi belum merinci tindaklanjut penyidik yang dimaksudnya. Namun Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera melalui staff pengaduan Torinda Sinaga juga menyatakan, laporan pencemaran Sungai Kera ditangani Polda Sumut.
“Laporan warga ditangani Polda Sumut. Balai GAKKUM LHK Sumatera akan memback up proses yang ditangani,” kata Torinda Sinaga.
Diberitakan sebelumnya, warga di Bantaran Sungai Kera Desa Pematang Johar melaporkan pelaku yang mencemari air sungai itu yang mereka duga berasal dari parit di Jalan Pini II Kawasan Industri Modern 2.
Laporan yang disampaikan warga Desa Pematanng Johar Kecamatan Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli ini disampaikan ke Gubernur Sumut, Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Kapolda Sumut untuk mengusut pelaku pencemaran yang telah tahunan mereka rasakan.
Dalam laporan 28 warga Desa Pematang Johar yang berdomisili di sekitar bantaran Sungai Kera tertanggal 13 Oktober 2022, disebutkan, dengan makin joroknya air Sungai Kera Desa Pematang Johar di sekitar pemukiman kami yang diduga akibat limbah dari perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern (KIM) II karena sebagian aliran air yang masuk ke Sungai Kera melalui Parit di Jalan Pulau Pini II KIM 2.
Laporan yang disampaikan, Jumat (14/10/2022) ini, warga mengaku, sejak beberapa tahun ini, Kami Masyarakat Desa Pematang Johar di sekitar Sungai Kera mengalami dampak pencemaran berupa air sungai kotor, berminyak dan berbau menyengat diduga akibat limbah B3 yang dibuang sembarang dan mengalir ke Sungai Kera ini.
Disebutkan warga juga, berdasarkan pemberitaan di beberapa media sehubungan dengan adanya temuan masyarakat di Jalan Pulau Pini II KIM 2 adanya aliran limbah diduga minyak residu sisa pembakaran batubara yang merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka kami masyarakat Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli yang terdampak pencemaran tersebut melaporkan masalah ini kepada Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut untuk mengusut masalah ini.
“Kami amat mengharapkan Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti dugaan pencemaran ini dan menindak pihak-pihak yang melakukan pencemarannya sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tulis warga dalam laporannya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, kami berharap selain melakukan tindakan administrasi dan hukum, Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHH Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut dapat merehabitasi lingkungan kami dan memberikan kompensasi ke masyarakat atas dampak lingkungan yang diduga diakibatkan pencemaran lingkungan akibat perbuatan pelaku pencemaran tersebut,” uraian dalam laporan warga.
Secara khusus warga meminta kepada Kapolda Sumut, agar diusutnya dugaan persekongkolan atau dugaan gratifikasi dari terduga pelaku pencemaran kepada pejabat-pejabat berwenang yang memiliki kewajiban mengawasi lingkungan, hingga pencemaran lingkungan di Sungai Kera berlangsung lama dan belum ada tindakan hukum yang dilakukan pada terduga pelaku pencemaran.
Dodi Asruji Lubis (53) warga Dusun VII Desa Pematang Johar yang turut menandatangani pengaduan, Jumat (14/10/2022) membenarkan, resahnya warga yang telah tahunan mengalami pencemaran air di Sungai Kera.
“Sungai Kera dekat rumah kami sejak tahunan lalu mengalami pencemaran aneka limbah. Ada limbah medis, limbah minyak kotor yang berwarna hitam dan baunya menyengat. Kalau hujan, sering pelaku percemaran membuang limbah yang mengalir dari sungai dekat rumah kami,” tegasnya.
Dia mengaku, jika limbah minyak hitam itu dibuang dan mengalir di sungai, bau menyengat akan tercium radius 200 meter dari bantaran sungai. “Kalau udah mengalir limbah minyak residu itu pak, 200 meter dari Sungai Kera akan tercium aroma menyengatnya. Pasti lah kami terdampak kesehatannya,” ujarnya. (Sp)
0 Komentar