Medan, Suaraperjuangan.id - Syawallisa selaku Kuasa Hukum beberapa orang eks penghuni perumahan kereta api di kawasan Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur meminta agar KPK dan Komisi Yudisial melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya proses persidangan perkara perdata dengan Nomor Perkara : 599/PDT.G/2022/PN.MDN.
Penegasan ini disampaikan Syawallisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/10/22).
Dilanjutkannya, bahwa gugatan tersebut diajukan pihak PT. Arga Citra Kharisma (ACK) selaku penggugat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku tergugat I, Datuk Rustam selaku Kepala Urrung selaku tergugat II, Tengku Hamdi Osman Delikhan Al-Haj atau Tengku Raja Muda Deli, selaku tergugat III, BPN selaku tergugat IV, dan ratusan warga yang turut tergugat 1.1, sesuai dengan data SIPP PN Medan.
Sebelumnya dalam perkara ini telah dilaksanakan mediasi oleh Hakim tunggal, Nelson Panjaitan, SH, MH., yang dilakukan dua kali akan tetapi menemui jalan buntu sehingga dilanjutkan dalam persidangan keperdataan dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, SH, dimana lanjut Syawal mengatakan saat ini pihaknya menunggu jadwal persidangan.
Dijelaskannya bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak PT ACK yang mengklaim kepemilikan lahan eks perumahan PT KAI seluas ± 32.255 M2 (lebih kurang tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Diantaranya, gugatan tersebut menyatakan klaim telah membayar ganti rugi kepada seluruh warga akan tetapi masih ada para penghuni yang belum menerima, diantaranya pihak turut tergugat yang diwakili Syawallisa selaku kuasa hukum para penghuni yang notabene merupakan eks karyawan/pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau ahli warisnya.
Karena sewaktu penggosongan lahan tersebut ada sebagian yang mendapat dan ada pula yang tidak mendapat, termasuk kliennya. Selain itu tidak ada dasar hukumnya PT ACK membayar ganti rugi kepada penghuni karena lahan tersebut milik kereta api.
Sesuai ketentuan saat penggosongan lahan pada 2002-2003, seharusnya para penghuni berhak atas pembayaran berupa uang pesangon sebesar 50 persen dari harga bangunan dan tanah pada tahun tersebut sesuai dengan peraturan tentang rumah dinas yang berlaku dilingkungan PT. KAI pada masa itu, dan itupun yang membayar uang pesangon tersebut adalah PT. KAI bukan pihak lain.
"Mana buktinya, klien kami menerima uang pesangon tersebut dari PT KAI ataupun klaim dari pihak PT ACK yang telah membayarkannya yang mereka klaim sebagai ganti rugi ?, tanya Syawallisa lagi.
Dilanjutkan Syawal, sesuai ketentuan sebagai orang yang telah bekerja sesuai ketentuan perusahaan milik BUMN tersebut kliennya wajib menerima pesangon, sama dengan perusahan milik BUMN lain, menerima pesangon seperti pegawai BUMN Perkebunan Nusantara.
Ia pun berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini jeli dan teliti sehingga benar-benar mendapatkan putusan berkeadilan, setahunya lagi bahwa PT ACK juga telah pernah mengajukan beberapa kali gugatan kepada pengadilan terkait permasalahan lahan yang sekarang berdiri perkantoran dan Mall Centre Point tersebut.
Harapannya sesuai dengan ketentuan mereka mantan karyawan maupun ahli warisnya mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka. Apalagi pada lahan tersebut telah berdiri dilokasi perkantoran dan mall Center Point.
Terkait gugatan PT. ACK yang terdaftar dengan register Nomor : 599/Pdt.G/2022/PN. Mdn. tersebut, Syawallisa lebih lanjut menegaskan bahwa ia selaku kuasa hukum beberapa orang turut tergugat itu akan menghadapi gugatan itu secara objektif dan maksimal sesuai hukum, utamanya hukum prosedural.
Kami melihat konten gugatan PT. ACK itu merupakan perkara yang sudah basi dan banyak cacat prosedural yang fatal.
"Dari surat gugatan tersebut yang tidak bisa kami sebutkan sekarang tetapi nanti akan kami rumuskan dalam surat jawaban, dan kami yakini sangat kecil kemungkinan kalau gugatan itu berhasil. 99% kami yakini gugatan itu gagal," ucapnya.
Kesemua itu kami lakukan untuk satu tujuan yaitu agar tanah objek perkara yang luas dan sangat strategis terletak di pusat kota Medan itu tidak jatuh ke tangan pihak yang sesungguhnya tidak berhak menurut hukum yang berlaku.
Harapannya agar proses persidangannya berjalan objektif, fair dan sesuai koridor hukum maka dirasa perlu dimonitoring secara intens oleh KPK maupun KY", demikian penegasan Syawallisa mengakhiri penjelasannya.(Sp)
0 Komentar