MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH MH meminta aparat penegak hukum baik mengusut adanya perbuatan tak sesuai hukum yang dialami 2 warga Pardagangan II Kecamatan Bandar Simalungun.
Dijelaskan pemerhati hukum mantan LBH Medan ini, perbuatan membawa secara paksa, menyekap dan menganiaya yang diduga dialami Elwal Dani Lubis dan Doni Andika Siregar pada 14 September 2022 sebagaimana pengakuan salah satu korban Rabu 5 Oktober 2022 dilansir media tergolong pelanggaran hukum berat.
“Membawa orang secara paksa, menyekap dan menganiaya tanpa prosedur banyak melanggar aturan hukum dan tergolong pidana berat. Ini bukan delik aduan. Aparat harus mengusut tuntas,” tegasnya.
Menyangkut pidana yang bukan delik aduan, Muslim Muis SH MH memaparkan, intelijen di satuan Aparat Hukum yang ada juga bisa mengusut hal itu lalu menyampaik Laporan Intelijen (LI) ke penegak hukum. “Bisa saja LI. Karena bukand delik aduan. Jika masalah etik, Ankum dari oknum yang diduga terlibat bisa melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara Ketua DPW Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (MAHALI) Sumut Aji Lingga SH meminta Menteri BUMN RI segera turun tangan dalam menyikapi dugaan menunjukkan kekuasaan berlebihan yang diduga dilakukan manajemen PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) Sei Mangkei.
“Menteri BUMN harus segera memantau masalah masyarakat dan manajemen PT KINRA ini. Tindak siapapun yang terlibat dan siapapun yang melindungi dilema yang mengemuka ke publik itu,” tegasnya.
Aji Lingga SH juga menghimbau, agar hukum menjadi panglima tertinggi dan berposisi sama antara semua golongan maka diharapkan negara harus hadir ke tengah masyarakat dan tak ada yang ditutupi karena dipastikan makin ditutupi maka makin menambah kebohongan baru lagi.
Dalam wawancara dengan wartawan, Rabu 5 Oktober 2022, Elwal Dani Lubis (42) warga Jalan Besar Huta II Nagari Perdagangan mengaku, dirinya dan dan Doni Andika dibawa paksa oleh sekelompok orang.
Elwal Dani Lubis menceritakan, sekitar pukul 23.20 WIB dia dijeput seorang pria berinisial W dan diajak minum kopi di sekitar Simpang Pardagangan. Namun W yang menjeputnya menggunakan sepeda motor malah meninggalkannya, lalu Dani sapaan akrab pria ini mengaku dihadap 2 orang pria menggunakan sepeda motor.
“Yang jeput saya dari rumah W, lalu saya ditinggal di simpang, selanjutnya datang 2 pria bersepeda motor menghadang . Lalu datang lagi dua mobil dan memerintahkan saya naik ke salah satu mobil itu. Mereka mengaku karyawan PT KINRA dan ada aparat,” kata Dani.
“Saya dipaksa ke rumah Doni (Doni Andika Siregar,red) kami dituduh mencuri pagar milik PT KINRA dan dibawa ke mess PT KINRA di Jalan Mayang Sei Mangke. Saya dan Doni dipukul dan ditampar sejak dari Mobil hingga ke Mess PT KINRA,” kata Dani dengan raut sedih.
Dani menceritakan, hingga tanggal 15 September 2022 dia dan Doni disekap di Mess PT KINRA lalu sekitar pukul 06.20 WIB mereka diserahkan ke petugas polisi di Polsek Bosar Maligas yang ditangani juru periksa Aipda Panin Silalahi SH.
“Tanggal 15 September 2022 Pukul 6 subuh lebih dikit, kami diserahkan ke Polsek Bosar Maligas. Juper kami Pak Silalahi (Aipda Panin Silalahi SH,red). Tanggal 18 September 2022 kami dibebaskan, setelah membayar uang ganti rugi Rp. 3 juta yang dikasi oleh Boru Manalu kerabat Doni kepada Pak Silalahi,” beber Dani.
Di kesempatan itu, Dani juga menunjukkan lokasi penyekapan dirinya dan Doni yang berada di ujung jejeran bangunan satu lantai yang disebut Mess PT KINRA di Jalan Mayang Sei Mangkei.
Terpisah, Direktur PT KINRA diwakili Legal Andreas dan Asmen Keamanan Windi Ochtiadi, Rabu (5/10/2022) mengakui adanya kejadian mengamankan 2 warga atas sangkaan pencurian pagar besi milik perusahaan itu.
Windi Ochtiadi bahkan mengakui membawa 2 oknum aparat polisi dan POM meski enggan menyebutkan mereka. “Saya hanya mengamankan dan membawa ke mess dua warga pelaku pencurian, itupun bersama 2 aparat hukum. Tapi saya tak bisa menyampaikan nama aparat itu,” katanya seolah menutupi identitas.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022) kepada wartawan, meneruskan klarifikasi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung. Dalam klarifikasi itu disebutkan, menyikapi dan mengklarifikasi tentang adanya berita online yang menyampaikan bahwa adanya Oknum Polisi dan POM, Asmen Keamanan PT KINRA Diduga Sekap dan Aniaya 2 Warga Pardagangan II, adalah tidak benar.
Bahwa kedua pria tersebut benar dipanggil oleh pihak PT KINRA untuk ditanyai prihal hilangnya besi salah satu pagar kantor PT KINRA, dan kedua pria tersebut yaitu Dani dan Doni ditanyai di aula PT KINRA dan mengakui bahwa hilangnya besi pagar tersebut adalah perbuatan mereka, namun ketika hendak dibawa ke Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, keduanya menjelaskan bahwa situasi cuaca saat itu dalam keadaan hujan sehingga menunggu untuk dibawa;
Selanjutnya prihal permasalahan pencurian besi pagar PT KINRA, Polsek Bosar maligas melakukan penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice ,menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara kedua belah pihak;
Dari hasil mediasi tersebut pihak PT KINRA sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut, serta kedua pria tersebut juga sudah meminta maaf kepada pihak PT KINRA dan mengucapkan terimaksih kepada Pihak Polsek Bosar Maligas yang sudah memediasi permasalahan ini, dan berjanji tidak melakukannya lagi dengan membuat surat pernyataan;
Dari keterangan Dani dan Doni bahwa mereka berdua diperlakukan dengan manusiawi, baik dan layak, mereka diberi makan dan minum serta bebas untuk melakukan aktifitas, seperti merokok ataupun pergi kekamar mandi, pernyataan kedua pria ini menjelaskan bahwa terkait berita yang sebelumnya dijelaskan berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh Dani dan Doni.
Namun dalam video yang diterima redaksi, terlihat tampilan gambar dan suara adanya sekelompok pria menggiring 2 pria dan terdengar suara bentakan-bentakan. Dalam video juga terlihat, seorang pria berbaju hitam liris putih mengintrograsi 2 pria diduga Elwal Dani dan Doni Andika.
Terlihat tamparan ke wajah pria diduga Doni Andika dan pukulan ke perut pria diduga bernama Elwal Dani. Terlihat mereka didudukkan dalam sebuah ruangan agak sempit dan terdengar suara banyak orang dengan intonasi nada keras.
Video yang diterima redaksi juga telah dikonfirmasi kepada Elwal Dani Lubis pada Rabu 5 Oktober 2022, di hadapan beberapa wartawan dan perangkat Pemerintah Nagari Pardagangan II, tayangan dalam video tersebut dibenarkan Elwal Dani Lubis. ( Sp)
0 Komentar