Dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022) tentang standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar sapaan akrab pejabat BSPJI Medan ini mengirimkan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
“Jadi bila ada dugaan pemakaian gula Rafinasi dikemas ulang dengan menambah bahan lain seperti vitamin dan menyatakan itu sebagai gula Kristal Putih tu jelas menyalahi peraturan permendag itu,” tulisnya di laman Whats App nya.
Dijelaskannya, Gula Kristal Rafinasi ditetapkan sebagai bahan baku industri, misalnya sebagai pemanis sirup, kue dan lain lain. “Jadi Gula Rafinasi itu ditetapkan sebagai bahan baku Industri, misal sebagai pemanis sirup, kue dll,” tulisnya.
Menyikapi adanya produksi, Praktisi Hukum konsen di bidang kesehatan Sabarudin Daeli SE,SH,MH dengan tegas meminta, Satgas Pangan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan mengusut adanya fenomena Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ yang diproduksi di KIM III Medan berbahan gula rafinasi dari Medan Sugar Industry (MSI).
“Segera usut praktek Fortifikasi dan pengemasan ulang gula rafinasi merk MSI menjadi GulaVit oleh PT Pesona Inti Rasa di KIM III Medan. Sempat disidak BBPOM Medan dan Disperindag Sumut tapi tak ada tindakan tegas. Bahkan terkesan menjadi humas perusahaan,” tegas aktivis dikenal vokal ini.
Dia juga memaparkan, bahaya Gula Kristal Rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit.
“Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi,” katanya sembari mengatakan referansi artikel bahaya Gula Rafinasi banyak dimuat diberbagai website kesehatan.
Dipaparkannya, Gula Rafinasi juga bisa menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya.
“Anda akan mengalami pengeroposan tulang jika Anda mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus,” katanya sembari mengatakan mengutip dari artikel di website https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777.
Lanjutnya, dalam berbagai artikel bahaya lain Gula Rafinasi adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan.
Sebelumnya, BBPOM Medan dan Disperindag Sumut satu suara mengatakan, produk GulaVit kemasan 50 Kg yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa (PIR) sesuai SNI.
Bahkan, Pengawas Disperindag Sumut Sujatmiko dalam paparannya mengatakan, produk GulaVit PT PIR sesuai aturan setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian. “Setelah kami koordinasikan ke kementerian, GulaVit produk PT PIR sesuai SNI dan aturan,” katanya, Jumat (7/10/2022) meski diakuinya saat sidak tak produksi perusahaan ini sedang berhenti.
Kepala BBPOM Medan Marthin Suhendri pun, Senin (10/10/2022) menolak menerangkan hasil kajian GulaVit yang diperiksa laboratorium mereja dengan alasan rahasia, namun dia mengatakan produk GulaVit sesuai SNI.
“Saya tak bisa memberikan hasil pemeriksaan sample karena rahasia dan sesuai KIP. Tapi GulaVit sesuai SNI dan sesuai mutu,” katanya dihubungi via ponselnya.
Dilansir dalam website Badan POM tanggal 06 November 2017, dengan link :
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/68/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TERKAIT-PEMBERITAAN-GULA-RAFINASI.html, Dipaparkan sehubungan pemberitaan di media massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis kelompok gula, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Pengaturan keamanan dan mutu GKR diatur dalam SNI 3140.2:2011.
Dalam beberapa pemberitaan online juga disebutkan, polisi menjerat tersangka penyalahgunaan gula kristal rafinasi dengan pelanggaran Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang pokoknya setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Jerat hukum lain menanti tersangka dengan pelanggaran pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. (Sp)
0 Komentar