WAMPU, SUARAPERJUANGAN.ID -Pengerukan tanah di lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, ternyata tak memiliki rekomendasi izin dari Camat setempat.
Camat Wampu Syamsul Adha S.STP pada wartawan, Selasa (18/10/2022) mengaku, mereka tak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas operasional eksploritasi galian tanah itu.
“Barusan saya cek ke kasi trantib dan sekcam terkait izin bahwa kami tidak ada mengeluarkan izin,” tulis Syamsul Adha di laman Whats App nya menjawab konfirmasi wartawan atas operasional galian C di Desa Gohor Lama itu.
Syamsul Adha ada mengaku, ada perjanjian antara pelaku Galian C tak berizin dengan PT KAI. “Saya juga gak ada data ini, mungkin bisa konfirmasi ke pihak KAI saja, karena saya lihat buat perjanjian pihak KAI,” tulisnya di WA.
Sementara Staff VP Comercializations of Assets PT KAI Eka dihubungi via pesan WA, Selasa (18/10/2022) mengaku, tim terkait sudah memberikan keterangan terkait tanah aset PT KAI di Gohor Lama yang dikeruk oleh penyewa.
“info di internal kami, tim terkait sudah memberikan keterangan bang terkait hal tersebut,” tulisnya menjawab wartawan tanpa menjelaskan kemana penjelasan disampaikan, meski dilayangkan konfirmasi ada tidak Pointers penjelasan, hingga berita ini ditayangkan WA wartawan tak dibalas.
Sementara, Staff lain Bayu sebelumnya menjelaskan, Tim di KAI Divre I sedang melakukan pengecekan atas lahan yang dikeruk adalah aset PT KAI. Jika terbukti, lanjutnya, maka terdapat pelanggaran.
“team kita yang di divre I lagi ngecek apakah lahan tersebut masuk kedalam lahan KAI, jika terbukti lahan KAI maka terdapat pelanggaran,” jawabnya via laman WA, Senin (17/10/2022).
Bayu menambah, manajemen KAI sudah koordinasi ke Manager PT KAI Divre I dan manager di PT KAI Pusat dan menyarankan koordinasi lewat humas.
“pak xxxxx. saya sudah koordinasi dengan Manager Divre I dan Manager saya di pusat. terkait koordinasi tetap lewat humas pak biar 1 pintu dan lebih fokus informasi yg keluar. progres hari ini, sedang dilakukan koordinasi internal terkait lahan dimaksud,” paparnya via pesan WA.
Sementara, Asisten Manager Humas PT KAI Divre I Donda dihubungi di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022) menyatakan, ada perjanjian sewa menyewa antara PT KAI Divre I dengan Indra Gunawan di atas aset KAI di Gohor Lama itu.
Donda mengatakan, perjanjian sewa menyewa untuk pemerataan bukit dengan tanggungjawab semua perizinan adalah ditanggung penyewa. “Tanggungjawab izin dan lainnya adalah penyewa. Silahkan hubungi ke penyewa,” ujar Donda.
Dicecar tanggungjawab PT KAI Divre I yang menerima pembayaran sewa Rp. 35 Juta padahal penyewa melakukan pekerjaan perataan bukit, Donda mengaku hal itu biasa saja sesuai perjanjian sewa.
Disinggung dugaan persekongkolan atas penjualan tanah kerukan dari aset PT KAI yang disewa oleh Indra Gunawan, Donda membantah hal itu dengan menyatakan penyewa memiliki perjanjian meratakan bukit.
Temuan wartawan belum lama ini, di aset PT KAI di Gohor Lama diduga beroperasional Galian C ilegal dioperasionalkan Penyewa lahan PT KAI Indra Gunawan warga Dusun Pasar Lintang Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat pada Kamis (13/10/22) sekira pukul 09.30 WIB.
Data diterima wartawan, Indra melakukan transaksi sewa menyewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia persis di sisi area jalur rel Kereta Api jurusan Binjai-Pangkalan Brandan, persisnya di lokasi Km 21+300 s/d Km 21+350 dengan luas 1800 M².
Perjanjian sewa menyewa antara Indra Gunawan dengan PT.KAI atas nama Vice President Dirve I Sumut Yuskal Setiawan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : KL.707/VIII/49/DV.1-2022 Tanggal 16 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun yakni mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 dengan nilai sewa Rp. 35 juta dengan luas lahan 1.800 M2 dengan ketinggian tanah puluhan meter.
Tak ditulis dalam perjanjian itu hasil pengerukan bukit di atas lahan milik perusahan plat merah tersebut untuk diperjual belikan secara ilegal.
Diduga Indra diduga memperjual belikan tanah urug milik PT KAI kepada perusahaan Sub Kontraktor PT Alfaro untuk material penimbunan pembuatan jalan tol yang dikelola PT Hutama Karya Indonesia (HKI). Menurut sumber, atas hasil penjualan tanah secara komersil ke timbunan Jalan Tol ini, Indra diduga bisa mengeruk keuntungan miliaran rupiah. (Sp)
0 Komentar