Medan, Suaraperjuangan.id - Tim Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria pelaku pungutan liar dilokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol Fathir Mustafa mengatakan awalnya personel mendapat laporan dari pedagang yang resah adanya pemerasan dan pungutan liar ditempat mereka berjualan.
"Personel langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EJP (28) dan ZL (42),” katanya,Minggu (6/11/2022).
Fathir menjelaskan, EJP ditangkap diseputaran lapangan merdeka, pelaku ditangkap karena memeras pedagang kaki lima sebesar Rp 4.000.000, disetiap yang hendak berjualan.
"Sedangkan pelaku ZL kita tangkap di Jalan Cemara Medan, mereka melakukan pungutan liar kepada para pedagang kaki lima dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar,"Jelas Fathir.
Fathir mengatakan, kedua pelaku mengaku memeras pedagang kaki lima selama 6-8 bulan , dari hasil uang yang mereka dapat dari pedagang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Kita akan menciptakan rasa aman dimasyarakat,harapannya masyarakat tak sungkan melaporkan jika menjadi korban pungli preman yang ada di Medan,"tegas fathir.(Yusuf)
0 Komentar