Bangunan Baru di Kejari Medan Roboh, Pengamat Anggaran : Memalukan

Medan, Suaraperjuangan.id - Robohnya bangunan yang baru dibangun di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Jumat, (11/11/22) lalu, semakin menuai protes dan kritik dari berbagai eleman masyarakat di Kota Medan.

Seperti halnya disampaikan pengamat anggaran, Elfenda Ananda, melalui pesan singkat pada laman whatssap, Minggu (20/11/22). Dia mengatakan, apa yang terjadi terhadap pembangunan di Kantor Kejari Medan yang baru dibangun namun sudah rubuh tentunya sangat disayangkan, bahkan memalukan. 

" Hal ini tentunya mencoreng Institusi Penegak Hukum. Harusnya berwibawa dan diyakini kalau pekerjaan itu dilaksanakan di Institusi penegak hukum yang akan mengawasinya kualitas proyeknya diyakini akan lebih baik dibanding pembangunan di luar instansi penegak hukum," kata mantan ketua Forum Independen Transfaransi Untuk Anggaran (Fitra) Sumatera Utara ini. 

Tentunya ucap Elfenda, tidak akan ada pemborong/rekanan yang berani berbuat curang melaksanakan pembangunan di institusi penegakkan hukum di Republik ini. Diperoleh informasi bahwasanya Sumber anggaran untuk pembangunan tersebut bersumber dari dana APBD Medan 2022. Hibah pembangunan/rehab gedung/kantor kejari medan lebih kurang senilai Rp.2,4 M. Selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah dinas Perkim kota Medan. Dan kalau merujuk dari regulasi yang ada tentunya pekerjaan ini diproses karena ada pengusul yakni Kejari Medan). 

"Sebagai institusi pengusul (Kejari Medan, red) tentunya akan mengawal dan ikut serta mengawasi pembangunan tersebut sejak mulai diususlkan hingga terealisasinya pekerjaan. Kalau ada kasus seperti ini tentunya semua aparat penegak hukum harus bekerja sama melakukan insvestigasi terhadap pekerjaan tersebut," tandasnya.

Aktivis penggiat anti korupsi ini juga menegaskan, untuk memastikan proses agar diselidiki secara terbuka dan objektif serta bertanggungjawab tentunya investigasi tidak bolah hanya dilakukan Kejaksaan Negeri Medan saja, tetapi harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti pengawas Kejaksaan, Polisi dan KPK. 

Menurutnya, harus diselidiki siapa dibalik proyek ini sehingga sangat berani mengerjakan pekerjaan yang berkualitas rendah. Tentunya tidak akan ada pihak yang berani melakukan ini, kecuali pihak rekanan di back up oleh pihak yang kuat. 

" Apa yang terjadi pada kasus ini sebenarnya sudah melukai hati rakyat, dikarenakan pembangunan ini melukai hati rakyat. Rakyat sudah rugi dua kali, pertama kerugiannya dimana prioritas membangun kantor kejari lebih diutamakan, sementara urusan rakyat soal kemiskinan, jalanan masih banyak yang rusak, banjir dan sebagainya," tandasnya. 

Kedua lanjut Elfenda, bangunan yang runtuh tentunya menunjukkan pembangunan asal- asalan dan tidak menunjukkan rasa tanggungjawab rekanan projek. Sebab, dalam  Pasal 62 PP Nomor 12 tahun 2019 ttg: Pengelolaan keuangan daerah berbunyi: Pasal 2: Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Dia memaparkan, dengan jelas disebutkan bahwa ada azas keadilan, kepatutan yang patut dipertanyakan serta rasionalitas pekerjaan tersebut serta manfaat apa yang diperoleh masyarakat. Bagaimana mungkin pemko Medan merasa pemberian hibah untuk pembangunan ini sudah berazas keadilan masyarakat, berkeadilan serta berkepatutan. 

Padahal ungkapnya, masih ada pembangunan dikota Medan yang lebih urgent. Selain itu, manfaat apa yang diterima masyarakat atas pembangunan tersebut selain institusi yang megah.

Selain itu, harusnya proyek ini harus memenuhi prinsip seperti dalam peraturan yakni Pasal 3 PP Nomor 12 tahun 2019 ttg: Pengelolaan keuangan daerah berbunyi: Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Selain itu sebenarnya pembangunan itu harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah seperti tertuangan dalam Pasal 3: Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sangatlah jelas bahwa pembangunan ini dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah atau yang dianggap berlebih," katanya.

Untuk itu sebutnya lagi, karena kasusnya sudah menjadi pemberitaan hampir disemua media yang ada. Maka rakyat kota Medan sudah layak mendesak para auditor (BPK) untuk melakukan kerja-kerja investigasi Bersama apparat penegak hukum lainnya termasuk KPK RI. 

" Usut tuntas pelaku serta orang kuat yang memback up pekerjaan ini. Hukum seadil adilnya pelaku sampai tuntas keakar-akarnya hingga tidak ada peluang untuk melakukan Kembali. Bongkar siapa dalang dibalik proyek ini agar dapat diketahui siapa yang merusak bangs ini sehingga merugikan rakyat," tegas Elfenda.(SP) 

Posting Komentar

0 Komentar