Maluku Utara,Suaraperjuangan.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap salah satu warga Kota Ternate berinisial A saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di lingkungan Tabahawa, Ternate.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka A ditangkap tetelah petugas BNNP Malut memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan.
Dengan informasi itu, petugas kemudian melakukan penelusuran dengan bekerjasama dengan ekspedisi.
"Maka pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira Pukul 22.52 Wit, bertempat di perusahan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa Kota Ternate,tersangka bersama barang bukti diamankan",ungkap Brigjen Pol. Agus dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Berantas dan Intel BNNP Malut AKBP. M. Rusli Lubis, di BNNP Malut, Rabu (2/11/2022).
Dari tangan A, petugas BNNP Malut berhasil mengamankan satu paket Narkotika Golongan I jenis Sabu Seberat Bruto 80,94 gram, yang didiuga Narkotika Jenis Sabu.
Selain itu Barang Bukti Non Narkotika yang juga diamankan adalah satu Unit Motor, satu buah kunci motor satu unit Handphone Merk, satu buah tas, satu buah plastik putih disertai nomor Resi, satu buah jaket, satu pipet kaca bening, satu patahan jarum suntik, dan satu buah korek api gas.
Atas perbuatannya, A yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup",jelas Kepala BNNP Malut.
Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat menuturkan, A merupakan pemain lama di dunia gelap narkoba, bahkan pria berusia 30 tahun ini sudah pernah dipenjara selama 5 tahun dengan kasus serupa.
Dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methampetamine) seberat 80,94 gram maka BNNP telah menyelamatkan jiwa masyarakat Maluku Utara sebanyak 405 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp.242 juta lebih.
"Tersangka dan barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara dilakukan penyidikan lebih lanjut",tutupnya.(Red)
0 Komentar